Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Raup Miliaran Rupiah, Satu Tersangka Ditangkap

Barang bukti kasus judol yang berhasil di sita oleh Bareskrim Polri,Foto:ist

Jakarta,Topikonline.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online berskala internasional yang menargetkan masyarakat Indonesia. Seorang pria berinisial LT alias T (40) ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus yang juga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik. Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah situs judi online, di antaranya CIVICTOTO dan JALUTOTO, yang menyediakan berbagai jenis permainan seperti kasino, togel, slot, e-lottery, arcade, hingga poker.

banner 600x600

“Situs tersebut menggunakan sistem deposit dan penarikan dana melalui rekening bank di Indonesia, sehingga jelas menyasar masyarakat Indonesia sebagai target pasar,” ujar Ade Safri.

Hasil profiling lebih lanjut mengungkap bahwa LT merupakan pemilik sekaligus pengendali operasional jaringan tersebut. Ia diketahui menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2022 dengan melibatkan 17 orang karyawan yang beroperasi dari Kamboja, terdiri dari manajer, admin, operator, hingga auditor.

Dari aktivitas ilegal tersebut, tersangka meraup keuntungan fantastis. Setiap bulan, LT diperkirakan mengantongi Rp200 juta hingga Rp300 juta. Dalam kurun waktu tiga tahun, total keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp3 miliar.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di kediaman tersangka di kawasan BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten. Setelah diamankan, LT langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan ditahan sejak 6 Desember 2025.

Dalam proses penyidikan, aparat juga menyita sejumlah barang bukti bernilai besar, mulai dari uang tunai ratusan juta rupiah, kendaraan bermotor, logam mulia, hingga barang-barang mewah seperti tas dan aksesori dari berbagai merek internasional. Tak hanya itu, penyidik juga memblokir sejumlah rekening bank yang diduga menjadi penampungan dana judi online dengan total miliaran rupiah.

Perkara ini kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 27 Maret 2026. Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Atas perbuatannya, LT dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain terkait distribusi konten perjudian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal perjudian dalam KUHP, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 9 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang kian masif dan terorganisir lintas negara. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut karena berpotensi merugikan secara ekonomi dan berimplikasi hukum serius.