Semanggi – Pengacara Jack Lapian mendampingi kliennya Titi Sumanjaya, diperiksa penyidik Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (PMJ) terkait kasus tindak pidana penyucian uang ( TPPU) yang diduga melibatkan pendiri situs komunitas Kaskus, Andrew Darwis, pada Senin (16/9/2019).
Jack Lapian mengatakan, ini merupakan pemeriksaan pertama dirinya oleh Penyidik Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev), menindaklanjuti nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Kasus itu bermula saat Titi meminjam uang sebesar Rp15 miliar kepada David Wira, yang disebut-sebut sebagai tangan kanan Andrew.
Dalam pinjaman itu, Titi memberikan jaminan berupa sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan pada November 2018. Namun, sertifikat itu diduga telah dialihkan kepemilikannya atas nama Andrew.
“Korban pinjam uang ke saudara David Wira yang diduga tangan kanan Andrew dengan jaminan sertifikat gedung, dari pinjaman Rp15 miliar yang terealisasi Rp5 miliar,” ujar Jack Lapian yang mendampingi kliennya.
Jack menambahkan, pada perjalanan waktu, sertifikat gedung milik pelapor di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, ternyata dibalik nama menjadi atas nama Susanto, awal Desember 2018, dan terakhir diubah lagi menjadi atas nama Andrew Darwis. Tak hanya itu, sertifikat pelapor saat ini telah diagunkan ke Bank UOB oleh terlapor.
“Banyak kejanggalan lah, makanya klien kami mendesak penyidik mengusut kasusnya,” ungkap Jack.
Karena merasa dirugikan, Titi melaporkan Adrew Darwis yakni dugaan tindak pidana TPPU yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. frynang