TOPIKONLINENEWS.CO.ID – DEPOK: Polri membuat rekomendasi terkait kebijakan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam rangka percepatan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkoba di Indonesia. Penyelesaian perkara di luar pengadilan.
“Kenapa akhirnya sekarang muncul RJ, ini adalah bentuk karena di lapas-lapas itu sudah overload atau penuh,” ujar Wakasat Narkoba Polres Depok AKP Nirwan Pohan, Selasa (10/12/2024).
Menurut AKP Nirwan Pohan, ternyata para pimpinan atau ahli melakukan penelitian ditemukan dalam lapas, banyak pengguna penyalahguna narkoba.
“Banyak pengguna narkoba masuk penjara yang membuat lapas over, mungkin para pimpinan kita dan para ahli hukum melihat perkara ini bisa diselesaikan di luar pengadilan, para korbankan berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” paparnya.
Pengguna itu adalah korban, tentunya dia perlu di rehat. Untuk pintu masuk rehab itu dibentuk batuan bersama dengan persetujuan Kementerian dan Instansi terkait.
“Sebelum ada RJ, penyidik dan jaksa serta penuntutan membuat keputusan berdasar tabel. Itu hanya sebagai rekomendasi untuk hakim, apakah dia layak dinyatakan sebagai pengedar atau pengguna. Ini nanti hakim yang akan menilai. Kalau hakim sudah menilai, dia pengguna dia bisa di RJ,” tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2007, kalau nggak salah di situ bahwa pengguna narkoba itu harus diobati, intinya kan begitu.
Tentunya ada peraturan Mahkamah Agung PerMA nomor 4 tahun 2010 untuk penggunaan sabu 1 gram, ekstasi 2,4 gram atau lebih kurang 8 butir, heroin 1,8 gram dan ganja 5 gram dapat di rehab.
“Berdasar itu, akhirnya mungkin dilakukan kajian yang disepakatilah sekarang ada rekreatif justice. Pengguna narkoba diwajibkan lapor, namun tidak ditahan,” imbuhnya.
“Penyelesaian perkara pengguna narkoba di luar pengadilan, jadi nggak perlu sampai ke pengadilan karena sudah ada antara korban dan pelaku, sepakat kerugian korban tidak di kembalikan. Perkaranya itu disebut harus dihentikan, karena sudah sepakat, tidak dikirim lagi ke pengadilan maka SP3,” tambahnya.
Ada juga assessment medis bagi pengguna harus direhab, itulah yang di RJ. Rehab itu pun ada dua, rehab jalan dan rehab final seperti orang di rumah sakit. Berobat menentukan, apa pengguna dinyatakan rehab jalan atau rehab final.












