Jakarta – Oknum polisi, Aipda M, yang jadi tersangka sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal di Kamboja diproses terkait sindikat TPPO penjualan ginjal di Kamboja terancam dikenai sanksi etik, selain juga tentunya sanksi pidana. Aipda M dianggap sudab menyalahi aturan kode etik dan profesi Polri.
“Sekarang sudah jelas pidana ya, ancaman pidana. Selain itu sanksi etik karena tersangka anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo kepada awak media, Jumat, (21/7) kemarin.
Dilanjutkannya, selain berhadapan dengan penyidik terkait proses hukum pidana terkait kasus TPPO, Aipda M juga diproses Propam Polda Metro Jaya untuk sanksi etik.
“Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya, baik itu melalui kode etik, apalagi oleh pidana,” imbuh perwira humble yang naungi zodiak Leo.
Namun begitu, dirinya enggan merinci kemungkinan sanksi etik yang bakal didapat Aipda M. Pasalnya, putusan sanksi etik akan dimunculkan dalam sidang etik profesi.
“Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu,” Kombes Pol Trunoyudo berujar.
“Nanti putusannya seperti apa itu nanti melalui proses mekanisme sidang,” dia melanjutkan. Bembo