TOPIKONLINE.CO.ID – Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia resmi memulai pelaksanaan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 melalui Entry Meeting yang digelar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Pelaksanaan penilaian tahun ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pengawasan pelayanan publik. Untuk pertama kalinya, cakupan penilaian diperluas hingga melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), serta Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, mengatakan bahwa Entry Meeting bertujuan memberikan pemahaman mengenai tujuan, ruang lingkup, metodologi, hingga tahapan pelaksanaan penilaian tahun 2026.
“Kolaborasi dan keterbukaan informasi menjadi kunci agar proses penilaian tidak hanya memenuhi aspek kepatuhan, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi perbaikan pelayanan kepada masyarakat secara menyeluruh,” ujar Rahmadi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, yang hadir sebagai keynote speaker, menegaskan pentingnya peran Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas eksternal pelayanan publik.
Menurutnya, masih ditemukannya praktik maladministrasi menunjukkan perlunya peningkatan kompetensi dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN), serta penguatan sistem pengawasan internal.
“Dengan masih adanya maladministrasi, mengindikasikan kurangnya kompetensi dan profesionalisme ASN serta lemahnya pengawasan internal. Peran Ombudsman RI sebagai pengawas eksternal sangat penting untuk memberantas maladministrasi, mencegah KKN, serta mendorong layanan yang inklusif dan berkeadilan,” ungkap Rifqinizamy.
Diketahui pada 2026, penilaian dilakukan terhadap 581 penyelenggara pelayanan publik, meliputi 40 kementerian, 45 lembaga, 21 BUMN/BHMN/PTN-BH, 38 pemerintah provinsi, 356 pemerintah kabupaten, dan 81 pemerintah kota. Perluasan cakupan tersebut diharapkan memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Penilaian mengacu pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan pendekatan yang lebih menyeluruh. Penilaian kualitas pelayanan dilakukan melalui empat dimensi, yakni Input, Proses, Output, dan Pengaduan.
Dimensi Input menilai kesiapan penyelenggara dari aspek sumber daya manusia, perencanaan, dan sistem pendukung. Sementara itu, Dimensi Proses mengukur pelaksanaan pelayanan melalui pemenuhan 14 komponen standar pelayanan serta penilaian terhadap 12 bentuk maladministrasi.
Adapun Dimensi Output mengukur kualitas layanan berdasarkan hasil evaluasi pihak eksternal, sedangkan Dimensi Pengaduan menilai efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat, mulai dari kebijakan, mekanisme penyampaian, hingga penyelesaian pengaduan. Tingkat kepercayaan masyarakat juga menjadi salah satu indikator yang diukur untuk melihat integritas dan tata kelola pelayanan publik.
Selain kualitas pelayanan, Ombudsman RI turut menilai tingkat kepatuhan penyelenggara dalam menindaklanjuti produk pengawasan Ombudsman, seperti Tindakan Korektif, Saran Perbaikan, maupun Saran Penyempurnaan. Penilaian ini bertujuan mendorong perbaikan berkelanjutan dan mempercepat penyelesaian persoalan maladministrasi.
Pelaksanaan penilaian dilakukan melalui lima tahapan, yaitu persiapan, pelaksanaan penilaian, penyusunan hasil, penyerahan hasil, serta evaluasi dan monitoring.
Hasil akhir penilaian akan dikelompokkan ke dalam lima kategori, yakni Kualitas Tertinggi (88,00–100,00), Kualitas Tinggi (78,00–87,99), Kualitas Sedang (54,00–77,99), Kualitas Rendah (32,00–53,99), dan Kualitas Terendah (0,00–31,99).
Melalui penilaian ini, Ombudsman RI berharap seluruh penyelenggara pelayanan publik terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang profesional, responsif, dan bebas dari praktik maladministrasi.












