Berita  

Milad ke-3 dan Rakernas Persadin, Oking Ganda Dorong Transformasi Advokat Profesional dan Adaptif di Era Digital

Dewan pembina Edward syah Pernong,Dewan Pendiri Erwin M Singajuru,Dewan Kehormatan Sudirman Dhury,Ketua umum Oking Ganda Miharja,Dewan pimpinan Nasional Bong L Kofen dan para pengurus Dewan pimpinan wilayah se-Indonesia,, Foto:Topik

Jakarta,Topikonline.co.id – Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) menegaskan komitmennya memperkuat kualitas profesi advokat melalui transformasi organisasi yang lebih profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Komitmen tersebut mengemuka dalam peringatan Milad ke-3 Persadin yang dirangkaikan dengan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Ballroom Grand Wijaya, Hotel Grandhika Iskandarsyah, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026).

Mengusung tema “Transformasi Advokat Persadin yang Profesional, Berintegritas, dan Adaptif di Era Digital”, kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Umum Persadin Dr. KRT Oking Ganda Mihardja, SH., MH. didampingi Sekretaris Jenderal Nur Mariyah Yazid, SH., MH.

Acara turut dihadiri Ketua Dewan Pembina Pangeran Edward Syah Pernong, Ketua Dewan Pembina DKI Jakarta H. Zulfikar, Ketua Dewan Pendiri Erwin Moeslimin Singajuru, Ketua Dewan Kehormatan Sudirman Dhury, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) M Bong L Kofen serta para pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persadin dari berbagai provinsi di Indonesia.

Dalam sambutannya, Oking Ganda Mihardja mengungkapkan bahwa hingga saat ini Persadin telah membentuk kepengurusan di 26 provinsi, dengan enam DPW yang telah definitif melalui proses penyumpahan advokat, sementara 20 lainnya masih berstatus karteker.

Ia mengapresiasi antusiasme para pengurus daerah yang hadir dari berbagai wilayah, mulai dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Lampung, Riau, Bali, Sumatera Selatan, Jawa Timur hingga Sulawesi Barat.

“Per hari ini Persadin telah memiliki sekitar 500 advokat yang terdaftar resmi melalui website organisasi serta 176 paralegal, sehingga total anggota mencapai 676 orang. Kehadiran lebih dari seratus peserta dalam Rakernas ini menunjukkan soliditas organisasi yang terus berkembang,” ujar Oking.

Lebih lanjut, Oking menegaskan bahwa Persadin akan mengubah strategi pengembangan organisasi dengan memperkuat keberadaan paralegal sebagai jalur pembinaan sebelum menjadi advokat.

Menurutnya, pasar calon advokat dari lulusan baru telah menjadi ruang kompetisi organisasi advokat lain. Karena itu, Persadin memilih menyasar kalangan profesional yang telah memiliki pengalaman di berbagai bidang.

“Kami banyak merekrut mantan panitera, mantan anggota dewan, mantan pejabat, mantan wartawan, aktivis LSM hingga pengurus organisasi kemasyarakatan. Mereka memiliki pengalaman yang sangat berharga untuk menjadi advokat yang matang,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Oking juga mengumumkan rencana penerapan sistem organisasi berbasis federal, di mana kewenangan pengelolaan anggota akan diperkuat di tingkat DPW.

Menurutnya, DPN Persadin nantinya hanya akan menangani kebijakan nasional, hubungan eksternal organisasi, pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), penyumpahan advokat, penerbitan kartu anggota, dan sertifikasi.

“Ke depan, maju mundurnya Persadin ada di tangan DPW. Anggota adalah milik DPW, sedangkan DPN fokus mengurus kepentingan organisasi secara nasional. Dengan pola ini, daerah memiliki ruang lebih besar untuk berkembang,” tegasnya.

Oking juga menjelaskan bahwa sistem pembiayaan organisasi tetap mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Kontribusi utama organisasi berasal dari biaya penyumpahan advokat yang dibayarkan satu kali seumur hidup serta perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) setiap dua tahun.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendiri Persadin Erwin Moeslimin Singajuru menekankan bahwa seorang advokat tidak cukup hanya menguasai ilmu hukum, tetapi juga harus memiliki kecerdasan yang utuh.

Ia menyebut sedikitnya terdapat lima dimensi kecerdasan yang wajib dimiliki seorang advokat, yakni kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, kultural atau kearifan lokal, serta kecerdasan sosial.

Menurut Erwin, profesi advokat juga harus memahami tiga dimensi utama dalam hukum, yaitu dimensi filosofis, sosiologis, dan yuridis.

“Dimensi filosofis adalah wilayah moral yang menjunjung tinggi kebenaran, kebaikan, dan keadilan. Advokat tidak boleh hanya cerdas secara hukum, tetapi juga harus memiliki integritas moral dalam memperjuangkan keadilan,” tegas Erwin.

Melalui Milad ke-3 dan Rakernas ini, Persadin menegaskan tekadnya memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus menyiapkan advokat yang mampu menjawab tantangan perkembangan hukum di era digital tanpa meninggalkan nilai-nilai etika, integritas, dan keadilan sebagai fondasi utama profesi advokat.