TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA: Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka sindikat perjudian daring (online) jaringan internasional bersitus “1XBET”.
Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto menerangkan pengungkapan kasus tersebut dimulai dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Subdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada 23 Mei 2026.
“Petugas menemukan informasi terkait situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian,” kata AKBP Grawas di Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).
Setelah melakukan penyelidikan, Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan upaya paksa dan menangkap 4 tersangka yang terbagi dalam beberapa klaster peran di wilayah berbeda, pada 9 Juni 2026.
Grawas menyebutkan penindakan itu menyasar tiga klaster utama dalam jaringan tersebut.
”Klaster pertama adalah pengepul rekening di daerah Cianjur, Jawa Barat. Yang kedua adalah klaster operator dan admin website di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Yang ketiga adalah klaster pengendali yang berada di luar negeri,” terang Grawas.
Dari kluster Banjarmasin, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial SGR, AC, dan WS. Ketiganya berperan sebagai koordinator admin yang bertugas membukukan transaksi aliran dana judi melalui aplikasi pesan singkat, berdasarkan perintah dari seorang pengendali berinisial WN warga negara asing yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami duga ada keterlibatan warga negara asing karena satu DPO berinisial WN, berada di luar negeri. Dari data perlintasannya, yang bersangkutan berada di Vietnam dan Malaysia,” ungkap Grawas.
Sementara itu, dari klaster Cianjur, polisi menangkap tersangka APS yang berperan sebagai koordinator pemburu rekening nominee (rekening atas nama orang lain), untuk digunakan sebagai sarana deposit dan penarikan tunai (withdraw) operasional judi daring.
Grawas mengatakan dalam melancarkan aksinya sejak April 2026, APS membujuk warga di pedesaan yang mengalami kesulitan ekonomi agar mau membuat rekening bank dengan iming-iming imbalan Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per rekening.
“Melalui modus ini, tersangka APS telah memproduksi lebih dari 500 rekening yang kemudian dikirim ke luar negeri,” tutur Grawas.
Terkait perputaran uang, kepolisian mencatat perputaran omzet dari jaringan tersebut sejak April 2026 telah mencapai lebih dari Rp2 miliar.
”Sementara yang bisa kami sampaikan sekitar Rp2 miliar, ini belum termasuk rekening-rekening layering lainnya yang sedang kami dalami,” ungkap Grawas.
Sampai dengan saat ini, penyidik telah memblokir 75 rekening yang terkait langsung maupun berfungsi sebagai pelapis (layering) dalam jaringan perjudian tersebut, dengan total saldo yang disita sebesar Rp119 juta. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa gawai, laptop, dan buku tabungan.
Ditressiber Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan atau memperjualbelikan data pribadi, serta rekening bank kepada pihak lain.
Sementara itu, para tersangka dikenai sejumlah pasal, yaitu Tindak Pidana Perjudian online sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 3 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kemudian, Tindak Pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 426 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau 427 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun, serta Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 607 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.












