TOPIKONLINE.CO.ID – BOGOR: Praktik pungutan liar dan percaloan diduga masih terjadi di Kantor Samsat Bogor Kabupaten meski Polri gencar mendorong pelayanan prima dan bebas pungli.
Berdasarkan pantauan media di lapangan menemukan adanya pungutan di luar ketentuan resmi untuk sejumlah layanan. Untuk pendaftaran kendaraan baru, wajib pajak mengaku diminta Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
Cek fisik kendaraan roda empat dipatok Rp35 ribu-Rp50 ribu, sementara roda dua Rp25 ribu-Rp40 ribu.
Biaya pengurusan STNK hilang disebut mencapai Rp40 ribu. Untuk balik nama kendaraan, pungutan di luar tarif resmi mencapai Rp100 ribu.
Layanan mutasi keluar kota juga disebut memiliki tarif berbeda tergantung waktu proses. Untuk kendaraan roda empat, proses 10 hari dipatok Rp1,2 juta, sedangkan proses 1,5 bulan Rp600 ribu-Rp700 ribu. Kendaraan roda dua dikenai Rp1,1 juta untuk proses 5-10 hari, dan Rp350 ribu-Rp450 ribu untuk proses kolektif.
Sementara perpanjangan STNK kendaraan roda empat tanpa KTP atau “tembak KTP” disebut mencapai Rp750 ribu hingga Rp1,5 juta.
Sejumlah wajib pajak mengaku resah dengan kondisi tersebut.
“Kami minta Bapak Kakorlantas memeriksa petugas di Samsat Bogor Kabupaten, ” kata Asep salah seorang wajib pajak yang ditemui di lokasi.
“Calo dan pungli itu sangat membebani masyarakat. Untuk itu, Kakorlantas harus segera turun tangan membersihkan percaloan dan pungli di Samsat Bogor Kabupaten,” sambungnya.
“Saya berharap semua pungli di kantor pelayanan termasuk di Samsat Bogor Kabupaten ditindak,” tambahnya.
Kami berusaha konfirmasi ke petugas Samsat Bogor Kabupaten namun tidak ada tanggapan sampai berita ini diturunkan.












