TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA: Kuliah program S2 (Magister) umumnya berlangsung selama 1,5 hingga 2 tahun (3 sampai 4 semester) di Indonesia. Durasi belajar sangat bergantung pada manajemen waktu, dalam menyusun tesis atau menyelesaikan jumlah SKS yang diwajibkan oleh universitas.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai opsi kelas dan batas masa studi spesifik, bisa mengecek langsung pedoman akademik di Pendidikan Tinggi (DIKTI) atau website di universitas.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho termasuk salah satu mahasiswa yang terhitung cepat dapat menyelesaikan studi pascasarjana atau S2.
“Saya telah mengikuti semua proses program pendidikan di Kampus,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2026).
Program S2 di Indonesia umumnya mewajibkan mahasiswa menyelesaikan beban studi antara 36 hingga 42 SKS (Satuan Kredit Semester) agar bisa lulus. Beban ini biasanya ditempuh dalam kurun waktu 3 sampai 4 semester (1,5 hingga 2 tahun).
Namun, Forum Sipil Bersuara (Forsiber) menyoroti gelar Doktor Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho yang diperoleh dalam rentang waktu hanya sekitar satu tahun.
Forsiber menilai capaian akademik tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik guna menghindari munculnya spekulasi dan menjaga kredibilitas dunia pendidikan tinggi.
Ketua Forsiber, Hamdi Putra, mengatakan program doktor merupakan jenjang pendidikan tertinggi yang secara umum menuntut proses penelitian mendalam, publikasi ilmiah serta penyusunan disertasi yang memerlukan waktu tidak singkat.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, program doktor umumnya dirancang berlangsung selama enam semester atau sekitar tiga tahun.
“Karena itu, apabila terdapat perolehan gelar doktor dalam waktu sekitar satu tahun, hal tersebut secara objektif menjadi anomali akademik yang layak mendapat perhatian publik,” ujar Hamdi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2026).
Hamdi menegaskan, semakin jauh perbedaan antara durasi normal pendidikan doktoral dengan masa studi yang ditempuh, maka semakin besar pula kebutuhan akan transparansi dari perguruan tinggi maupun pihak yang memperoleh gelar tersebut.
Ia menilai masyarakat berhak mengetahui berbagai aspek akademik yang mendasari pemberian gelar doktor, mulai dari waktu pendaftaran mahasiswa, jumlah semester yang dijalani, mekanisme perkuliahan dan penelitian yang digunakan, publikasi ilmiah yang dihasilkan hingga proses pembimbingan dan sidang disertasi.
“Publik berhak mengetahui apakah seluruh tahapan akademik telah dipenuhi sesuai standar yang berlaku,” katanya.
Forsiber juga menyoroti bahwa gelar akademik yang melekat pada pejabat publik memiliki dimensi yang lebih luas dibanding kepentingan pribadi.
Gelar doktor, menurut Hamdi, tidak hanya menjadi pengakuan akademik, tetapi juga sumber legitimasi intelektual dalam pengambilan kebijakan dan kehidupan birokrasi negara.
Karena itu, apabila proses akademik yang melatarbelakangi gelar tersebut tidak dijelaskan secara terbuka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi individu melainkan juga kredibilitas perguruan tinggi yang menerbitkan gelar tersebut serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan tinggi nasional.
Hamdi mengingatkan bahwa prinsip keterbukaan dan akuntabilitas merupakan bagian dari asas penyelenggaraan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
“Atas dasar itu, kampus yang memberikan gelar maupun pejabat yang menerimanya memiliki kepentingan yang sama untuk membuka seluruh proses akademik secara transparan kepada publik,” ujarnya.
Forsiber berharap perguruan tinggi yang menerbitkan gelar doktor tersebut dapat menjelaskan secara rinci seluruh tahapan akademik yang telah ditempuh sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Semakin terbuka prosesnya, semakin kuat legitimasi akademik dari gelar yang diberikan,” tutur Hamdi. (Amin)












