Metro  

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 2 Kg di Jakarta Timur

TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melalui Unit 2 Subdit 3 yang dipimpin Kompol Denny Simanjuntak selaku Kanit, menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram di wilayah Jakarta Timur, Selasa (19/5/2026). Polisi mengamankan seorang pria berinisial I (34) di kawasan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi Narkotika disekitar Jalan Cipinang Besar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi tersebut hingga polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial (34). Kemudian polisi menggeledah pelaku dan ditemukan empat paket Ganja yang dibalut lakban cokelat dengan total berat bruto mencapai 2 kilogram.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kost di kawasan Cipinang Besar Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektrik, satu unit telepon genggam, lakban cokelat, serta tas hitam.

Panit Subdit Sidik Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Mokhammad Fatoni, mengatakan pada hari ini kami dari unit 2 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan satu orang laki laki berinisial I. (34) diwilayah Cipinang, Jakarta Timur.

“Adapun barang bukti yang ditemukan di dalam tas berupa 4 paket Ganja yang siap edar dengan kurang lebih berat 2 kilogram,” ujarnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.