Hukum  

OTT DPRD Muara Enim Melebar, Kejati Sumsel Buka Peluang Periksa Kepala Daerah

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari,foto:Ist

Muara Enim,Topikonline.co.id – Penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat oknum anggota DPRD Muara Enim, Kholizol Tamhulis (KT), memasuki babak krusial. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memberi sinyal tegas: penyidikan tak akan berhenti pada dua tersangka, dan berpotensi merambah hingga jajaran Pemerintah Kabupaten, termasuk kepala daerah.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, melalui Kasi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, Rabu malam (18/2/2026). “Perkara ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari staf Pemerintah Daerah termasuk Kepala Daerah,” tegasnya dalam keterangan pers yang diterima redaksi.

Sinyal tersebut menjadi penanda bahwa pusaran perkara dugaan suap proyek irigasi senilai Rp7 miliar ini bisa menyeret lebih banyak pihak—terutama jika aliran dana Rp1,6 miliar yang diduga diterima KT dan anaknya, RA, terbukti terhubung dengan proses pencairan anggaran di tingkat eksekutif.

Tim penyidik Kejati Sumsel menangkap KT dan RA pada Rabu, 18 Februari 2026. Keduanya diduga menerima uang sekitar Rp1,6 miliar dari seorang pengusaha atau rekanan proyek. Dana tersebut disebut berkaitan dengan pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, yang dikelola Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Nilai kontrak proyek tercatat Rp7 miliar. Dugaan sementara, sebagian uang hasil transaksi tersebut digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B 2451 KYR.

Mobil tersebut kini telah disita penyidik sebagai barang bukti.

Untuk memperkuat pembuktian, tim penyidik menggeledah tiga lokasi berbeda di Kabupaten Muara Enim: dua rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6 Desa Muara Lawai, serta satu rumah saksi di Jalan Pramuka, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita satu unit mobil Alphard putih, sejumlah dokumen penting, barang elektronik berupa telepon genggam, serta berbagai surat yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Sejauh ini, sedikitnya 10 saksi telah diperiksa untuk menelusuri alur dana, proses pencairan anggaran, serta kemungkinan adanya peran pihak lain dalam proyek tersebut.

Kasus ini bukan sekadar dugaan suap yang menyeret wakil rakyat. Ia menjadi ujian terbuka bagi sistem pengawasan dan tata kelola proyek infrastruktur di daerah. Proyek irigasi yang seharusnya menopang produktivitas pertanian justru terseret dalam pusaran transaksi gelap.

Dengan pernyataan resmi dari Kejati Sumsel, publik kini menanti konsistensi penegakan hukum: apakah penyidikan benar-benar akan menembus hingga lingkaran pengambil kebijakan tertinggi di Muara Enim, atau berhenti pada aktor lapangan.

Jika penyidikan merambah hingga pucuk pimpinan daerah, perkara ini berpotensi menjadi babak baru dalam penegakan hukum di Sumatera Selatan—sekaligus pesan keras bahwa praktik “main proyek” tak lagi kebal dari jerat hukum.