Hukum  

Harnojoyo Titipkan Rp750 Juta ke Kejati Sumsel, Kerugian Negara Kasus Pasar Cinde Tembus Rp137,7 Miliar

Terdakwa Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang, melalui kuasa hukumnya menitipkan uang sebesar Rp750.000.000 ke Kejaksaan.foto:ist

Palembang,Topikonline.co.id – Upaya pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek Pasar Cinde Palembang mulai bergulir. Terdakwa Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang, melalui kuasa hukumnya menitipkan uang sebesar Rp750.000.000 ke Kejaksaan.

Penitipan uang tersebut dilakukan pada 12 Februari 2026, sebagai bagian dari proses hukum perkara kerja sama Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa lahan di Jalan Sudirman, kawasan Pasar Cinde, pada periode 2016–2018.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) Dr. Ketut Sumedana melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa dana Rp750 juta tersebut merupakan pembayaran kerugian negara yang dititipkan oleh terdakwa.

“Uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750.000.000 akan ditempatkan pada Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Vanny dalam siaran pers, Kamis (19/02/2026).

Dalam perkara ini, penyidik menghitung dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp137.722.947.614,40. Angka fantastis tersebut muncul dari pelaksanaan kerja sama pemanfaatan aset daerah yang dinilai menyimpang dari ketentuan dan merugikan keuangan negara.

Kasus Pasar Cinde sendiri menjadi salah satu sorotan publik di Sumatera Selatan. Proyek revitalisasi pasar bersejarah itu semula digadang-gadang menjadi ikon modernisasi perdagangan di Palembang. Namun, dalam perjalanannya, proyek tersebut justru menyeret sejumlah pihak ke meja hijau.

Penitipan Rp750 juta itu baru sebagian kecil dari total dugaan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp137,7 miliar. Secara persentase, jumlah tersebut bahkan belum menyentuh satu persen dari total kerugian yang ditaksir penyidik.

Kejaksaan menegaskan bahwa penitipan uang tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang berjalan. Perkara tetap disidangkan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam praktik hukum tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara memang dapat menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, namun tidak menghapus pidana.

Publik kini menanti bagaimana majelis hakim menilai peran terdakwa dalam kerja sama pemanfaatan aset strategis di jantung Kota Palembang itu—apakah sebatas kesalahan administrasi, atau ada konstruksi pidana yang lebih dalam.

Yang jelas, kasus Pasar Cinde menjadi pengingat bahwa pengelolaan aset daerah bukan sekadar urusan bisnis, melainkan menyangkut akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan publik.