Opini Hukum – Fenomena Hakim Ad Hoc
Oleh: Donny Ferdiansyah, SH
Advokat dan Ketua DPW Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Banten
Banten,Topikonline.co.id-Awal tahun 2026 seharusnya menjadi momentum penguatan marwah peradilan. Pemerintah telah menaikkan tunjangan hakim karier melalui PP Nomor 42 Tahun 2025 sebagai ikhtiar menjaga integritas kekuasaan kehakiman. Namun, di balik kebijakan tersebut, tersimpan ironi besar: ribuan Hakim Ad Hoc justru dibiarkan terkatung-katung dalam stagnasi kesejahteraan selama lebih dari 13 tahun.
Hakim Ad Hoc bukan pelengkap sistem. Mereka berada di garis depan pengadilan-pengadilan strategis—Tipikor, Hubungan Industrial, hingga HAM—menangani perkara berdampak besar bagi negara dan rakyat. Namun, negara seolah menutup mata terhadap fakta ini. Kesenjangan yang terjadi bukan lagi soal administrasi, melainkan ancaman nyata terhadap independensi yudisial.
Bagaimana mungkin negara menuntut integritas tanpa kompromi, sementara jaminan hidup para hakim dibiarkan timpang? Ketika keadilan internal lembaga peradilan sendiri rapuh, kemandirian hakim berubah dari kepastian menjadi kerentanan.
Kondisi ini mencapai titik didih pada Januari 2026. Aksi protes dan ancaman mogok nasional dari Hakim Ad Hoc—sebuah peristiwa yang nyaris tak pernah terbayangkan sebelumnya—menjadi alarm keras bagi negara. Pertanyaannya sederhana namun menggetarkan: jika “wakil Tuhan” di ruang sidang merasa diperlakukan tidak adil oleh negaranya sendiri, masihkah rakyat bisa berharap keadilan ditegakkan secara utuh?
Padahal konstitusi sudah sangat tegas. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. Kemerdekaan itu mustahil terwujud jika negara justru “menyandera” kesejahteraan para hakim melalui kelalaian regulasi.
Tidak diperbaruinya Perpres Nomor 5 Tahun 2013 pasca terbitnya PP Nomor 42 Tahun 2025 bukan sekadar kelambanan birokrasi. Itu adalah pelanggaran serius terhadap asas Equality Before the Law dan Keadilan Distributif. Hakim Ad Hoc memikul beban, tanggung jawab, dan risiko yang setara dengan hakim karier—namun diperlakukan sebaliknya.
Ungkapan ini patut direnungkan:
“Menyejahterakan Hakim Ad Hoc adalah cara termurah memberantas korupsi.”
Biaya menaikkan tunjangan mereka jauh lebih kecil dibandingkan kerugian negara akibat satu putusan korupsi yang lahir dari sistem yang lalai menyejahterakan penegak keadilan.
Jika negara terus abai, jangan heran bila publik mempertanyakan: apakah pemerintah turut berdosa ketika hakim terjerumus karena tekanan ekonomi dan ketimpangan sosial yang diciptakannya sendiri?
Akar masalah ini setidaknya bertumpu pada tiga persoalan krusial. Pertama, status “Pejabat Negara” yang semu. Undang-undang mengakui Hakim Ad Hoc sebagai pejabat negara, namun regulasi turunannya memperlakukan mereka layaknya pekerja kontrak tanpa jaminan pensiun. Kedua, birokrasi yang berbelit dan ketiadaan mekanisme penyesuaian otomatis, sehingga perubahan tunjangan harus melalui proses panjang yang memakan waktu belasan tahun. Ketiga, mandeknya pembahasan RUU Jabatan Hakim, yang membuat kesejahteraan hakim terus bergantung pada diskresi eksekutif, bukan perintah undang-undang.
Solusinya jelas. Revisi Perpres harus segera dilakukan sebagai langkah darurat. Dalam jangka panjang, negara wajib melakukan unifikasi regulasi melalui UU Jabatan Hakim agar kesejahteraan hakim—baik karier maupun Ad Hoc—berdiri di atas landasan hukum yang kokoh dan berkeadilan.
Ancaman mogok nasional bukan sekadar ekspresi kekecewaan. Itu adalah cermin bahwa negara masih melihat hakim sebagai beban anggaran, bukan pilar utama kekuasaan kehakiman. Ironis ketika semangat pemberantasan korupsi dikumandangkan, namun fondasi keadilannya justru dibiarkan retak.
Kini bola ada di tangan DPR RI dan Pemerintah. Evaluasi regulasi harus dilakukan secara serius dan berani. Jangan sampai keadilan runtuh bukan karena lemahnya hukum, melainkan karena negara gagal berlaku adil kepada Sang Pemutus Keadilan. Jika itu terjadi, kepada siapa lagi rakyat harus menyandarkan harapan?.












