Hukum  

Kuasa Hukum Fariz, Deolipa Yumara, Menilai Perbedaan Pendapat Dengan Jaksa Hanya Masalah Penafsiran.

Kuasa Hukum Fariz, Deolipa Yumara

Topikonline.co.id-Jakarta, 14 Agustus 2025 — Sidang kasus narkotika yang menjerat musisi legendaris Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda kali ini adalah pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang diajukan Fariz dan tim kuasa hukumnya.

Jaksa Indah Puspitarani menilai pembelaan dan penyesalan Fariz tidak meyakinkan. Ia menggarisbawahi bahwa kasus narkoba telah berulang kali menjerat pelantun Sakura itu.

“Penyesalan terdakwa tidak dapat dipercaya karena untuk kesekian kalinya dijerat pidana narkotika. Ini bukti tidak adanya tekad sungguh-sungguh untuk bersih dari narkotika,” tegas Indah di ruang sidang.

JPU secara tegas menolak seluruh argumentasi tim pembela.

“Pembelaan tersebut tidak berdasar hukum dan hanya asumsi belaka,” imbuhnya.

Meski replik jaksa terkesan keras, Fariz RM, 66, tetap berharap diberi kesempatan menjalani rehabilitasi.

“Menyembuhkan diri dari ketergantungan narkotika bukan hal gampang. Saya ingin memperbaiki diri secara maksimal,” ujarnya usai sidang.

Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, menilai perbedaan pendapat dengan jaksa hanyalah masalah penafsiran.

“Fariz sudah bilang ingin sembuh. Yang tahu mau sembuh atau tidak itu Fariz, bukan jaksa,” tandasnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Fariz dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp800 juta. Sidang lanjutan dijadwalkan 21 Agustus 2025, di mana tim pembela akan memberikan tanggapan atas replik JPU.

Selain proses di pengadilan, Fariz RM juga telah mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden. Tim kuasa hukum menekankan kontribusi Fariz terhadap negara, termasuk kewajiban membayar pajak, sebagai pertimbangan agar majelis hakim dapat mengabulkan permintaan rehabilitasi.(IWAN)