TOPIKONLINE – Jakarta – Satgas Pangan Polri resmi menetapkan tiga pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/8), yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf selaku Kepala Satgas Pangan Polri.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Mereka diduga terlibat dalam produksi dan distribusi beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen yang ternyata tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) meskipun dilabeli sebagai beras premium.
“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden dalam menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” tegas Brigjen Pol. Helfi Assegaf.
Investigasi Berawal dari Temuan Kementerian Pertanian
Kasus ini bermula dari investigasi Kementerian Pertanian pada Juni 2025 di 10 provinsi. Dari 268 sampel beras yang diuji, sebanyak 232 sampel atau 189 merek ditemukan tidak sesuai dengan mutu dan takaran yang tertera pada label kemasan. Hasil investigasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kapolri pada 26 Juni 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan melakukan penyelidikan intensif di sejumlah titik distribusi, baik pasar tradisional maupun retail modern. Dari hasil uji laboratorium terhadap lima merek beras dari tiga perusahaan, termasuk PT FS, terbukti bahwa produk tidak memenuhi standar mutu premium.
Dalam proses penyidikan, ditemukan dokumen internal PT FS yang menunjukkan adanya standar mutu mandiri yang ditetapkan oleh pejabat internal tanpa memperhitungkan risiko penurunan mutu akibat distribusi. Notulen rapat internal pada 17 Juli 2025 bahkan menunjukkan adanya instruksi eksplisit untuk menurunkan kadar beras patah (broken) guna merespons pernyataan Menteri Pertanian.
Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik kemudian menetapkan tiga pejabat PT FS sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan:
Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan
Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman pidana yang dihadapi tidak main-main: hingga 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar untuk pelanggaran konsumen, serta maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar untuk pelanggaran TPPU.
Tim gabungan telah menggeledah dua fasilitas milik PT FS di Cipinang (Jakarta Timur) dan Subang (Jawa Barat). Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita dokumen penting, sampel beras, serta produk hasil rekayasa mutu.
Satgas Pangan kini tengah menyiapkan langkah-langkah lanjutan seperti pemanggilan tersangka, penyitaan mesin produksi, dan pemeriksaan ahli korporasi. Selain itu, Polri telah mengajukan permintaan analisis transaksi keuangan PT FS kepada PPATK untuk mendalami dugaan pencucian uang.
Penyidikan juga akan diperluas terhadap tiga entitas lain, yaitu PT PIM, toko SY, dan PT SR, yang diduga turut terlibat dalam peredaran beras bermutu rendah.
“Kami menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras. Pastikan produk memiliki label yang jelas, memenuhi SNI, dan sesuai berat bersih yang tertera. Kami harap penegakan hukum ini menjadi efek jera bagi para pelaku usaha nakal,” pungkas Brigjen Helfi. (iwan)












