TOPIKONLINE.CO.ID, Jakarta – Sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Fariz R.M. kembali mengalami penundaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025). Penundaan ini terjadi di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap substansi dakwaan yang dinilai janggal, karena tidak mencantumkan pasal untuk pengguna narkotika.
Kuasa hukum Fariz R.M., Deolipa Yumara, menyampaikan kekecewaannya terhadap materi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia menilai bahwa kliennya seharusnya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperuntukkan bagi pengguna, bukan pasal-pasal yang lazim diterapkan kepada pengedar.
“Yang didakwakan justru pasal-pasal untuk pengedar, padahal klien kami ini seorang pengguna. Tidak ada pasal 127 dalam dakwaan,” ujar Deolipa usai persidangan.
Menurutnya, hal tersebut merupakan kejanggalan serius yang berpotensi mengaburkan fakta hukum dan berdampak pada proses peradilan yang tidak adil. Deolipa juga menekankan pentingnya membedakan antara pengguna dan pengedar narkotika sebagai bagian dari pendekatan hukum yang berkeadilan dan manusiawi.
“Kalau memang tujuannya pemberantasan narkoba, mestinya BNN dan kejaksaan bisa memilah mana pengedar dan mana pengguna. Tapi kalau pengguna malah diperlakukan seperti pengedar, itu justru menyalahi semangat undang-undang,” jelasnya.
Ia pun mengutip pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sebelumnya menegaskan pentingnya fokus penindakan kepada jaringan pengedar dan bandar narkoba, bukan kepada pengguna.
“Pernyataan Kepala BNN sangat patut diapresiasi. Karena pengguna itu membutuhkan rehabilitasi, bukan hukuman pidana penjara. Ini soal keadilan dan efektivitas kebijakan,” lanjut Deolipa.
Persidangan yang sedianya digelar hari ini akhirnya ditunda hingga 8 Agustus 2025. JPU mengaku masih menunggu arahan dari pimpinan terkait arah tuntutan yang akan diajukan, sebuah langkah yang menurut Deolipa justru memperkuat dugaan adanya ketidakyakinan jaksa dalam membuktikan dakwaan terhadap Fariz.
“JPU tadi menyampaikan bahwa mereka minta penundaan karena masih menunggu arahan pimpinan. Ini juga memperkuat dugaan bahwa ada keraguan dalam membuktikan dakwaan,” ujarnya.
Deolipa berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan mempertimbangkan seluruh bukti dengan jernih agar keadilan dapat ditegakkan secara proporsional.
“Kita tidak minta lepas, tapi paling tidak keadilan harus ditegakkan. Kalau bukti-bukti mengarah pada pengguna, ya jangan dipaksakan jadi pengedar,” tegasnya.
Perkara ini terus menjadi sorotan publik sebagai cerminan persoalan klasik dalam penegakan hukum narkotika di Indonesia, yang kerap dikritik karena cenderung “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. (Iwan)












