Hukum  

Legal Opinion Prof Dr Suhandi Cahya S.H.MA.MBA Menangkan Praperadilan dan Bebas di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung

TOPIKONLINENEWS – JAKARTA: Kasus pembunuhan Vina dan Eky mengundang perhatian publik. Kasus ini memasuki babak baru setelah Pegi Setiawan yang sebelumnya dinyatakan sebagai terduga tersangka pembunuhan dan kini dinyatakan bebas.

Ditreskrimsus Polda Jawa Barat yang mengambil alih pengusutan kasus Pegi Setiawan dan menahan setelah penetapan sebagai tersangka. Kemudian Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan.

Pemohon Pegi Setiawan melalui surat permohonan tanggal 11 Juni 2024 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, registrasi nomor 20/Pid.Pra/2024/PN Bdg tanggal 11 Juni 2024 telah mengajukan permohonan.

Alasan permohonan praperadilan, pemohon tidak pernah diperiksa oleh termohon pada proses penyelidikan sejak tahun 2016, sampai dengan pemohon ditetapkan sebagai tersangka.

Bahwa Pegi Setiawan ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jabar melalui surat penetapan tersangka dengan nomor S.Tap/90/V/Res.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024.

Bahwa Penetapan tersangka tersebut, Pegi Setiawan dianggap oleh penyidik melakukan perbuatan yang melanggar dan diancam Pasal 69 Ayat (1), Ayat (2)jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perdindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar antara jam 22.00 WIB di Jl. Perjuangan Kp. Situ Gangga Depan SMPN 11 Cirebon Kec. Kosambi Kota Cirebon, dengan pelapor atas nama Rudiana.

Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang mengadili perkara praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai perkara Pegi Setiawan lahir di Cirebon 29 Juni 1996, beragama Islam, alamat Dusun 1 Blok Simaja RT/RW 004/002, Kepongpongan, Talun, Cirebon, Jawa Barat.

Sesuai salinan yang diberikan kepada kuasa permohonan praperadilan Bandung, 8 Juli 2024. Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada pemohon berdasarkan Surat Ketetapan nomor S Tap/90/V/RES.1.24 2924 Ditreskrimum tanggal 1 Mei 2024 atas nama PEGI SETIAWAN beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak Pidana Perlindungan Anak dan atau Pembunuhan Berecana dan atau Pembunuhan, sebagamana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1), (3). Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) oleh Polri Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Termohon) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

4. Menetapkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/90/V/RES.1.24 /2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.

6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.

7. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dan tahanan.

8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.

9. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Demikian diputuskan pada hari Senin, tanggal 8 Juli 2024 oleh EMAN SULAEMAN, S.H., sebagai Hakim tunggal berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg tanggal 11 Juni 2024 tentang Penunjukan Hakim, Putusan tersebut diucapkan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut, dibantu oleh MUHAMMAD AL-ATTA, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus tersebut, dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.

Tinggalkan Balasan