Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan perkembangan penyidikan kasus tewasnya Dante, anak dari Tamara Tyasmara di kolam renang. Tersangka Yudha Arfandi (YA), kekasih Tamara, diketahui menenggelamkan kepala korban sebanyak 12 kali di kolam renang.
“Berdasarkan rekaman CCTV yang telah diperiksa, YA kekasih Tamara Tyasmara terhitung sebanyak 12 kali melakukan adegan untuk menenggelamkan kepala Dante di kolam renang,” kata Kombes Pol Wira di Polda Metro Jaya, Sabtu, (10/2).
Kejadian ini, terus Kombes Pol Wira, diketahui terbaca dari hasil pemeriksaan terhadap CCTV kolam renang dengan durasi 2 jam lebih satu menit.
“Dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban dan tersangka. Sehingga dari rangkuman rekaman tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan akhirnya sudah dilakukan upaya penangkapan,” papar Kombes Pol Wira.
Sejauh ini lanjut Kombes Pol Wira, polisi juga masih mengungkap lengkap hasil rekaman CCTV dengan menyertakan tim digital forensik Puslabfor.
“Kami akan sampaikan lebih lanjut. Kami akan menyertakan tim digital dari Puslabfor, termasuk digital forensik, sehingga nanti kita lakukan penjelasan secara lengkap,” ucapnya lagi.
Sementara terkait motif pembunuhan yang dilakukan YA, polisi juga masih melakukan pendalaman.
“Akan didalami lebih lanjut, karena kan masih baru dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” Kombes Pol Wira berujar.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan YA sebagai tersangka dalam kasus kematian putra Tamara Tyasmara, Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).
Penetapan YA sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara, pada Kamis, (8/2) lalu.
“Penyidik sudah melakukan penangkapan terhadap YA terkait peristiwa meninggalnya Putra Sdri. Tamara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat, (9/2) lalu.
Disebutkan Kombes Pol Ade YA diamankan di rumahnya kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, hari Jumat (9/2).
“Penangkapan dilakukan di daerah Pondok Kelapa, di rumahnya,” lanjutnya.
Tersangka YA saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat pasal berlapis. Dia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang Pembunuhan. Bembo












