Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah berproses mengejar waktu untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri untuk segera dikembalikan ke Kejati DKI.
“Kami update, bahwa pada minggu ini tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, sedang memenuhi beberapa materi petunjuk P19 dari kantor Kejati DKI Jakarta yang menangani perkara a quo, ” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis, (18/1).
Menurutnya, untuk memenuhi materi tersebut pada pekan ini ada pemeriksaan dari sejumlah saksi.
“Jadi di pekan ini ada beberapa agenda pemeriksaan saksi yang harus kami lakukan. Termasuk ada konfrontasi dan juga telah dijadwalkan,” dia berujar.
“Salah satunya kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan pada Jumat, (19/1) pukul 09.00 di ruang riksa Ditipidkor Bareskrim Polri, lantai 6,” sambungnya lagi.
Dikatakannya juga, dalam proses melengkapi berkas ini tak ada kendala sama sekali. Pihaknya yakin bisa secepatnya merampungkan petunjuk P19 dari JPU Kejati DKI Jakarta.
“Sampai saat ini tidak ada kendala terkait dengan pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta yang melakukan penanganan perkara a quo, ” kata Kombes Pol Ade.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah meminta Polda Metro Jaya segera mengirim kembali berkas perkara dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Permintaan dilayangkan karena Polda Metro Jaya sudah melewatkan tenggat waktu pengembalian berkas.
“Betul! Tenggat waktu sampai Kamis, (11/1) pekan lalu,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Herlangga Wisnu, beberapa waktu lalu.
Herlangga menjelaskan, hal ini sesuai Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni dua pekan sejak berkas tersebut dikembalikan ke penyidik.
Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik).
“Kalau di dalam KUHP maupun KUHAP itu berlaku hari kalender,” ucap Herlangga. Bembo












