Hukum  

Kemarin, Penyidik Polda Metro Berondong Firli Bahuri 22 Pertanyaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri diberondong 22 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya kemarin. Firli didonder puluhan pertanyaan saat mejalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Rabu, (27/12).

Pertanyaan yang dilayangkam seputar aset Firli yang tidak masuk dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka, penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis, (28/12).

Dia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk meminta keterangan tentang seluruh harta benda tersangka, serta harta benda istri, anak, dan keluarga. Pasalnya, penyidik menemukan bukti adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

“Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta,” jelas Kombes Pol Trunoyudo.

“Tujuan lainnya dari pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap Tersangka FB adalah adanya kepentingan tersangka FB untuk menambahkan saksi baru yang meringankan (a de charge). Itu di luar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023,” sambungnya lagi.

Firli Bahuri yang juga sudah divonis melakukan pelanggaran etik berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK ini dijerat pasal berlapis oleh penyidik. Dia dikenakan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 KUHP. Bembo

Tinggalkan Balasan