Hukum  

Geram Firli Tak Datang di Pemeriksaan, Kapolda Metro Siapkan Surat Penangkapan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto dan Firli Bahuri.

Jakarta – Buntut dari gaya tengil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri yang tak datang pada pemeriksaan lanjutan, Polda Metro Jaya mulai unjuk ‘taring’ dengan menyiapkan surat penangkapan Firli. Firli harusnya kembali diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, (21/12) kemarin di Bareskrim Polri. Namun, tanpa alasan yang jelas, dia tak menampakkan batang hidungnya.

Gaya tengil Firli ini sejujurnya sudah membuat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto geram. Karena itu, Kapolda Karyoto langsung ambil langkah tegas memerintahkan jajarannya mengirim surat pemanggilan kedua yang disertai surat perintah menangkap Firli bilamana dia masih banyak gaya dan tengil.

“Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa. Ada yang biasa adalah perintah panggilan kedua. Kita sudah siapkan juga surat perintah membawa,” kata Kapolda Karyoto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis, (21/12).

Kapolda Karyoto juga mengatakan akan berkoordinasi dengan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Bilamana nanti Firli tetap tengil dan banyak gaya tak menghiraukan, Kapolda Karyoto menegaskan bakal ada tindakan jemput paksa atau penangkapan.

“Kalau dari surat panggilan pertama, hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan, pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,” tegas Kapolda Karyoto.

Seperti diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Firli sudah 2 kali diperiksa, yaitu pada Jumat, 1 Desember 2023, dan Rabu, 6 Desember 2023. Kendati perkara ini diusut Polda Metro Jaya, Firli menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Dalam 2 kali pemeriksaan itu, Firli masih melenggang bebas. Kini, siap-siap saja Firli menikmati pengapnya jeruji besi karena Polda Metro Jaya sudah menyiapkan surat penangkapan.

Firli Bahuri sebelumnya juga sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan mengajukan praperadilan. Tapi hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima alias ditolak.

Di kesempatan berbeda, Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar, beralasan, klienya tidak bisa datang karena sedang ada kegiatan penting. Namun dia tidak menjelaskan kegiatan apa yang dimaksud.

“Hari ini ada kegiatan dan waktunya bersamaan, jadi tidak bisa hadir. Kemarin kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda,” Ian beralasan.

“Intinya ada kegiatan sangat urgen yang tidak bisa kami sampaikan. Permohonan pengundurannya sudah kita serahkan ke penyidik Polda dan bisa memaklumi. Kemudian, hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir di pemeriksaan Dewas,” sambungnya lagi.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK diketahui memang sedang menanti kehadiran Firli terkait sidang etik yang digelar pada Kamis, (21/12) kemarin. Namun, hingga sidang etik selesai pukul 16.15 WIB, batang hidung Firli tetap tak terlihat. Bembo

Tinggalkan Balasan