Hukum  

Gugatannya Kandas di Praperadilan, Firli Bahuri Siap-Siap Bakal Dikurung

Firli Bahuri.

Jakarta – Kandas sudah perjuangan Firli Bahuri untuk menghilangkan statusnya sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi. Berharap ketok palu hakim praperadilan menggugurkan, statusnya itu malah makin dipertegas dan dipertebal, bahkan dengan huruf kapital: TERSANGKA.

Sidang praperadilan permohonan gugatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri atas penetapannya sebagai tersangka dengan termohon Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto sudah berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (19/12) sore. Proses sidang ditutup dengan putusan Hakim Tunggal Imelda Herawati yang menolak seluruh gugatan Firli.

Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan bahwa permohonan praperadilan Firli mencampuraduk materi formil dengan materi di luar aspek formil.

Dalam pernyataannya, Hakim mengutip Pasal 2 ayat 2 Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur terkait praperadilan.

“Menimbang, bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 2 ayat 2 Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016, mengatur pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada atau paling sedikit 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara,” kata Hakim.

Hakim juga mengatakan, ada dalil dari pemohon yang tidak bisa dijadikan sebagai landasan pengajuan praperadilan. Pasalnya, sejumlah dalil dimaksud merupakan materi pokok perkara.

“Menimbang, bahwa merujuk pada alasan hukum permohonan praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3, 4, dan 5 serta huruf B karena merupakan materi pokok perkara,” tutur Hakim.

Ditegaskan Hakim,  bukti nomor P26 sampai P37 tidak relevan dengan sidang gugatan praperadilan. Bukti dimaksud adalah dokumen terkait kasus dugaan suap proyek rel kereta api yang ditangani KPK.

“Yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan ditandai pula dengan diajukan bukti tanda P26 sampai tanda P37 sebagai bukti yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo,” kata Hakim.

Lebih lanjut juga dinyatakan, dalil dalam petitum juga sudah mencapuradukkan materi formil dengan materi di luar aspek formil. Oleh sebab itu, dengan tegas Hakim berpendapat dasar permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas.

“Menimbang, oleh bahwa karena dalil-dalil posita yang mendukung petitum permohon sebagaimana terurai sebelumnya, ternyata telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil,” ungkap Hakim.

“Maka hakim berpendapat dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas atau obscuur libel,” sambungnya.

Oleh karena itu, Hakim menilai eksepsi termohon beralasan hukum dan patut dikabulkan sehingga Hakim mempertimbangkan dalam pokok perkara juga tidak perlu dipertimbangkan lagi.

“Menimbang bahwa oleh karena sebelum mempertimbangkan pokok perkara, eksepsi termohon sudah dikabulkan Hakim, maka pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan lagi. Dan cukup menyatakan bahwa praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” Hakim Tunggal Imelda Herawati menegaskan dalam putusannya.

Seperti diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi terkait penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) saat dipimpin Syahrul Yasin Limpo (SYL). Merasa tak terima, Firli mengajukan praperadilan, namun nyatanya ditolak mentah-mentah oleh hakim.

Ini artinya penyidikan terhadap Firli sebagai tersangka dipastikan bakal lanjut terus. Bahkan tidak mustahil bakal ditambah proses kurungan atau ditahan agar tidak melarikan diri atau atau menghilangkan barang bukti. Enjoy nightmare, Firli! Bembo

Tinggalkan Balasan