Hukum  

Bayar Gaji Karyawan Di Bawah UMP, WNA Pemilik PT Sinar Mas Terancam Sanksi Perdata dan Pidana

PT Sinar Mas di Ruko Blok B-9 dan B-10 Komplek 115, Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat, yang bergerak di bidang penjualan lampu LED impor dari Tiongkok diketahui membayar gaji karyawannya jauh di bawah standar UMP DKI Jakarta.

Jakarta – Tak disangka tak diduga. Satu perusahaan yang beroperasi di DKI Jakarta diketahui membayar upah karyawannya di angka yang tidak manusiawi. Sangat jauh di bawah standar Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Hal ini terbongkar setelah topikonline.co.id menerima keluhan dan pengaduan dari beberapa karyawan perusahaan tersebut. Perusahaan dimaksud adalah PT Sinar Mas yang berlokasi di Ruko B-9 dan B-10 Komplek 115, Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi yang didapat, PT Sinar Mas dimiliki oleh kakak beradik warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Si kakak biasa dipanggil Ko Acin dan adiknya dipanggil Ko Awa. Perusahaan ini bergerak di bidang penjualan lampu LED impor asal Tiongkok ke Indonesia.

Salah seorang karyawan yang demi keselamatannya redaksi tutup identitasnya mengatakan, saat ini dirinya menerima gaji bulanan sebesar Rp700 ribu. Di perusahaan tersebut dia sudah bekerja selama 5 tahun.

“Ya percaya ga percaya memang segitu gaji yang saya terima setiap bulanan. Pembayaran gaji secara cash dan uangnya tidak masukkan ke dalam amplop. Cuma distaples diberikan ke karyawan,” ujarnya.

Dikatakannya juga, saat Idul Fitri tahun ini dirinya cuma menerima tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp500 ribu. Karena uang tersebut sangat kurang buat persiapan lebaran, terpaksa dia blusukan cari pekerjaan sampingan buat uang tambahan.

Pengakuan serupa juga datang dari rekan sekerjanya di bagian ekspedisi. Dia mengaku mendapat gaji bulanan sebesar Rp600 ribu untuk masa kerja 2 tahun.

“Di sini kerja gajinya memang segitu. Di bawah Rp1 juta sebulan. Mungkin ada yang di atas sejuta tapi paling cuma beberapa orang doang,” ujarnya.

Seperti diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798.  Untuk tahun 2024 ada kenaikan sebesar Rp165.583 menjadi Rp5.067.381. Penetapan UMP ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan. Penetapan UMP DKI 2024 juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho ketika dikonfirmasi perihal gaji karyawan PT Sinar Mas yang jauh di bawah UMP menyatakan bakal secepatnya menindaklanjuti.

“Kalau memang benar seperti itu dan ada karyawan yang merasa dirugikan, tim pengawas saya akan turun melakukan pengecekan lapangan,” kata Hari.

Sebagai informasi tambahan, selain bisa terkena sanksi administrasi perdata, perusahaan yang melanggar aturan penggajian di bawah UMP juga bisa dijerat sanksi pidana. Pelanggaran ini masuk kategori pidana kejahatan sesuai Pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.

Dan bilamana pasal tersebut di-juncto dengan Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pemilik perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah UMP terancam dibui paling lama 4  tahun dan atau denda paling banyak Rp400 juta. Bembo

Tinggalkan Balasan