Jakarta – Seperti sudah diprediksi sebelumnya, duel praperadilan antara Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto berjalan tak seimbang. Kalau boleh memakai istilah teknis sepak bola, dalam duel ini Kapolda Karyoto unggul mutlak dalam segala hal dari Firli. Baik dari segi ball possesion alias penguasaan bola atau masalah, hingga ke volume jumlah attempt on target atau tembakan tepat ke arah gawang atau target.
Dan ini semua sudah nampak jelas ketika kick-off sidang perdana praperadilan dimulai pada Senin, (11/12) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Padahal sebagai penggugat, Firli kala itu punya advantage buat duluan menyerang Irjen Pol Karyoto sebagai tergugat dari segala sisi.
Tapi karena Firli seperti sudah seperti kalah mental sebelum duel, berbagai upaya serangan yang dilakukan Firli pun jadi ternilai hampa tak bertenaga.Tak ada yang membahayakan atau mengancam Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto sebagai tergugat.
Dan bila kembali mengiaskannya dengan istilah teknis sepak bola, semua upaya serangan yang dibangun Firli Bahuri sebagai penggugat terhadap Irjen Pol Karyoto sebagai tergugat nihil on target. Attempt yang dilepas Firli ke Irjen Pol Karyoto sebagai target melenceng semua tak ada yang pas. Penonton pun dibuat bosan dan akhirnya memberi penilaian cuma pepesan kosong. Tak ada kejelasan, baik soal arah dan tujuan maupun soal makna yang ingin disampaikan.
Tapi ya wajar saja, sih. Soalnya seperti sudah dikiaskan gamblang di tulisan sebelumnya, modal Firli menantang Irjen Pol Karyoto di sidang praperadilan memang cuma pakai ‘amunisi’ peluru senapan angin kaliber 4,5mm. Beda halnya dengan Irjen Pol Karyoto yang pakai ‘amunisi’ mortar kaliber 60mm biar bisa ‘menampar’ keras dan telak bolak-balik Firli Bahuri supaya dia tahu diri.
Dan ‘tamparan’ keras telak bolak balik itu benar-benar dibuktikan Irjen Pol Karyoto di hari ketiga persidangan, Rabu, (13/12). Melalui tim kuasa hukumnya dari Bidkum Polda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto ‘menampar’ keras dan telak Firli hingga bolak-balik dengan 157 barang bukti dan 4 alat bukti yang ditunjukkan di persidangan.
“Jadi hari ini kami jawab dengan duplikat kami. Dan sekarang saatnya kita membuktikan dengan barang bukti yang diajukan. Kita ada empat alat bukti dan 157 barang bukti yang kami tunjukkan kepada hakim praperadilan,” jelas Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol
Putu Putera Sadana seusai sidang.
Lebih lanjut, Kombes Pol Putu Putera juga menegaskan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sudah menyatakan status tersangka terhadap Firli sudah sah secara hukum. Oleh karena itu, Irjen Pol Karyoto pun meminta dengan hormat kepada hakim agar menolak seluruh permohonan Firli.
“Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ucap Kombes Pol Putu Putera.
“Maka pada kesempatan ini, izinkanlah kami selaku termohon memohon kepada Yang Mulia ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara kiranya berkenan memutus dengan amar putusan dalam eksepsi,” terusnya mengakhiri pemaparan. Bembo












