Hukum  

Tiga Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Pedagang Obat Divonis Penjara Seumur Hidup

Tiga oknum prajurit TNI AD terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur pedagang obat di wilayah Rempoa, Tangerang Selatan, Praka RM, Praka HS dan Praka J divonis hukuman penjara seumur hidup.

Jakarta – Tiga oknum prajurit TNI AD terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur pedagang obat di wilayah Rempoa, Tangerang Selatan, Praka RM, Praka HS dan Praka J divonis hukuman penjara seumur hidup.

Putusan hukuman ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dengan hakim anggota Letkol Chk Idolohi, S.H. dan Mayor Kum Alissa Dandel, S.H, di Pengadilan Militer (Dilmil) II-O8 Jakarta, Penggilingan Cakung, Jakarta Timur, Senin, (11/12).

Vonis hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan karena menurut Majelis Hakim, Praka RM bersama 2 orang rekannya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ketiganya juga melanggara Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Kejahatan Penculikan Secara Bersama-Sama.

Selain hukuman pokok penjara seumur hidup, ketiga terpidana juga mendapatkan hukuman tambahan yakni pemecatan dari dinas militer.

Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati pada persidangan sebelumnya.

Mendengar putusan hakim tersebut, ketiga terpidana tertunduk lesu. Majelis Hakim kemudian memberikan hak hukum kepada terpidaba yakni menerima atau banding. Setelah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya, mereka mengungkapkan pikir-pikir atas putusan tersebut. Demikian juga dengan oditur yang menyampaikan hal yang sama.

Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama seminggu kepada ketiga terpidana untuk menyampaikan hak hukumnya.

Sementara itu, pihak keluarga korban melalui penasihat hukumnya mengucapkan terima kasih kepada Dilmil II-O8 Jakarta meski tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan. Pasalnya, keluarga korban berharap ketiga pelaku dihukum mati. Bembo

Tinggalkan Balasan