Jakarta – Desakan agar Polda Metro Jaya segera menahan Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri terus bermunculan. Terbaru, desakan itu muncul dari Indonesia Police Watch (IPW). Desakan IPW ini muncul sebagai bentuk dukungan ke Polda Metro Jaya agar membuktikan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu.
“Kami ingin Polda Metro Jaya memberi contoh nyata bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu. Penegakan hukum itu ‘equality before the law‘,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Senin, (4/12).
Lebih lanjut Teguh juga menyayangkan pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan prioritas perkara terhadap tersangka Firli Bahuri adalah penyelesaian masalah.
“Dalam hal ini tampaknya Firli Bahuri tidak ditahan. Karena itu IPW menyayangkan pernyataan Kapolri, walaupun itu hak subjektif dari polisi,” ujarnya lagi.
Dikatakannya juga, IPW akan intens mendesak Polda Metro Jaya agar mempercepat proses penyidikan. IPW juga mau Polda Metro Jaya cepat mengupayakan agar semua petunjuk jaksa peneliti dari Kejati DKI Jakarta segera dipenuhi.
“Agar dapat dinyatakan P21 supaya berkas Firli segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi,” kata Teguh.
Secara terpisah, Ketua Presidim Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Rakyat untuk Transparansi (LSM FORSI) Berman Nainggolan mengatakan, berdasarkan pantauan sejauh ini pihaknya bisa memahami kenapa Polda Metro belum menahan Firli Bahuri.
“Kami melihat penahanan Firli Bahuri tinggal menunggu waktu. Wait and see. Masyarakat sabar saja,” cetusnya.
Dikatakannya, salah satu kemungkinan alasan Firli belum ditahan karena Polda Metro Jaya tengah menyiapkan diri untuk menghadapi gugatan praperadilan Firli terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Sidang praperadilan Firli kontra Irjen Pol Karyoto akan digelar Senin, 11 Desember 2023 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Firli kan ga terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dia gugat praperadilan Irjen Pol Karyoto sebagai pimpinan Polda Metro Jaya karena alasan penetapannya sebagai tersangka tidak sah dan melanggar haknya sebagai warga negara,” kata Berman.
“Dia berharap hakim praperadilan bisa menggugurkan statusnya sebagai tersangka sekaligus mempermalukan Irjen Pol Karyoto yang pernah jadi anak buahnya di KPK,” tambahnya.
Pun begitu, lanjut Berman, pihaknya sangat yakin Firli bakal kalah, bahkan bisa kalah telak dari Irjen Pol Karyoto di praperadilan. Pasalnya, kata Berman, semua bahan gugatan praperadilan Firli lebih bersifat emosional dan egosentris ketimbang logika dan dasar hukum.
“Firli bilang penetapannya sebagai tersangka tidak sah karena langsung ke penyidikan tanpa penyelidikan. Dia lupa bunyi Pasal 184 KUHAP yang tegas menyatakan penetapan tersangka bisa dilakukan jika minimal ada 2 alat bukti dan sudah pernah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi. Semua persyaratan itu sudah dipenuhi penyidik Polda Metro Jaya. Jadi pasti keok lah dia,” papar pria yang juga menjabat sebagai Plt Ketua Dewan Kehormatan PWI Jaya.
Berman juga sangat yakin Firli Bahuri bakal ditahan Polda Metro Jaya setelah proses praperadilan selesai. Karena secara hukum, subyektivitas penyidik punya banyak alasan kuat dan berdasar untuk memasukkan Firli ke dalam jeruji besi.
“Sekarang semua pihak sabar aja. Praperadilan selesai dan Irjen Pol Karyoto menang, automatically Firli bakal ditahan. We’ll just prove it later if you don’t believe it,” tandasnya. Bembo












