Hankam  

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Batam

Penyelundupan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal yang berhasil digagalkan Bakamla RI melalui salah satu unsurnya, KN Pulau Marore-322 di Batam.

Batam – Bakamla RI melalui salah satu unsurnya, KN Pulau Marore-322 berhasil menggagalkan penyelundupan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal, Kamis, (16/11). Pengungkapan ini merupakan hasil dari Operasi Keamanan dan Keselamatan Laut “Nusantara VI/23” perairan pantai Dongas, Sekupang, Batam.

Pengungkapan ini bermula saat Pusat Komando dan Kendali (Puskodal) Bakamla RI menerima informasi ada kegiatan mencurigakan perihal dugaan aktivitas pemuatan CPMI ilegal di sekitar Pantai Dongas. Atas dasar tersebut, Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma Bakamla Friche Flack memberi perintah kepada Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto selaku Komandan KN Pulau Marore-322 agar melakukan penyekatan di perairan Utara Sekupang.

Kejadian ini terjadi pada Minggu, (12/11) pukul 19.08 WIB. Tim VBSS KN Pulau Marore-322 kala itu berhasil menemukan speed boat/HSC tanpa nama yang sedang melaju ke arah utara keluar dari perairan Pantai Dongas. Mengetahui keberadaan tim VBSS, HSC tersebut berbalik arah ke selatan untuk melarikan diri. Pengejaran pun dilakukan oleh tim VBSS.

Pukul 19.30 WIB, tim VBSS berhasil menemukan HSC tanpa nama tersebut di salah satu Dermaga Tikus, Pantai Dongas dengan kondisi kosong. Tim VBSS kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi untuk mencari keberadaan pelaku penyelundupan dan CPMI ilegal yang melarikan diri.

Pada Senin pukul 05.30 WIB, tim VBSS berhasil menemukan 30 orang CPMI ilegal yang sedang bersembunyi di hutan bakau sekitar lahan. Lokasi tersebut disinyalir sebagai persinggahan sementara sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Guna penyelidikan lebih lanjut, 30 orang CPMI ilegal tersebut di amankan menuju KN Pulau Marore-322.

Dari hasil penyelidikan, para CPMI ilegal itu diketahui berasal dari Lombok, NTB. Untuk berangkat ke Malaysia, CPMI ilegal mengaku perlu mengocek kantong sejumlah 10-15 juta per orang kepada pengurus yang mengaku sebagai agen.

Pada Kamis, (16/11) kemarin, seluruh 30 CPMI yang diamankan KN Marore-322 telah diserahterimakan ke Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Batam yang diwakili Darman M. Sagala. Penyerahan ini disaksikan Kepala BP3MI Provinsi Kepulauan Riau Mustaqim Ode Musnal untuk proses hukum selanjutnya. Penangkapan ini merupakan buah hasil kolaborasi Bakamla RI dengan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Bembo

Tinggalkan Balasan