Metro  

Kasus Jual Beli Ginjal di Kabupaten Bekasi Masuk Tahap Penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Jakarta – Kasus dugaan jual beli organ ginjal jaringan internasional yang terbongkar di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan.

“Saat ini proses kasus sudah pada tahap penyidikan dan juga sudah ada penetapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa, (11/7).

Dijelaskannya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus ini. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya fokus dan intens serta masih terus melakukan proses penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang terkait jual beli organ ginjal yang menjadi perhatian kita bersama dan publik,” paparnya.

“Mohon bersabar dan menunggu penyidik merampungkan fakta-fakta tindak pidananya pada kasus ini, pada kesempatan pertama akan dirilis secara komprehensif,” sambungnya lagi.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi penampungan penjualan organ ginjal di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Di lokasi tersebut, jaringan pelaku menampung sejumlah korban yang ginjalnya akan dijual ke Kamboja.

Di lokasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah korban yang ginjalnya akan dijual. Menurut informasi, para korban tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kamboja untuk kemudian diambil ginjalnya.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti dan terduga pelaku. Bembo

Tinggalkan Balasan