Bandung – Perintah Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, agar jajarannya segera mencari dan menangkap oknum pengendara motor gede (moge) penyerempet Yayat Riyadul Hidayat (23 tahun), santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Abidin, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, langsung ditindaklanjuti.
Oknum pengendara moge berinisial T kini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengatakan, tersangka T menyerahkan diri ke Polres Ciamis setelah kasus ini ramai di media sosial.
Berdasarkan keterangan yang didapat, T berangkat dari Jakarta untuk mengikuti kegiatan komunitas motor gede di wilayah Pangandaran. Status T di kegiatan tersebut sebagai simpatisan yang datang tanpa undangan.
Setelah itu, T melakukan perjalanan balik kembali ke Jakarta pada Sabtu (27/5) lalu. Namun di perjalanan, dia mencoba untuk menyalip motor korban yang berjenis Aerox.
“Saat mendahului, dia menyenggol kendaraan sehingga motor dan pengendara terjatuh yang bersangkutan tidak menyadari bahwa kendaraan yang disenggol itu jatuh, dan melanjutkan perjalanan” kata Wibowo, Senin, (29/5) kemarin.
“T akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polres Ciamis karena insiden tersebut tersebar di media sosial dan ramai diperbincangkan. Apalagi Kapolda Jabar juga sudah memerintahkan untuk mencari dan menangkapnya,” kata Kombes Pol Wibowo.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka T kini diproses hukum dan dikenai Pasal 310 dan Pasal 312 UU Lalu Lintas angkutan jalan. Ancaman pidananya hukuman maksimal tiga tahun penjara. Bembo












