Bogor – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menyuarakan harapan dan keyakinannya terhadap Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin. Harapan dan keyakinan itu dia suarakan terkait proses hukum yang akan dijalani anggota DPRD Kabupaten Bogor berinisial EK yang kini jadi penghuni sel Polres Bogor.
EK ditahan karena statusnya sebagai tersangka kasus berlapis dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan atau pemalsuan.
Selain EK, kasus ini turut menyeret Kepala Desa Cibinong, Gunung Sindur, berinisial HM.
“Kami di DPRD Kabupaten Bogor sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sepenuhnya kami serahkan ke aparat penegak hukum di Polres Bogor,” kata Rudy kepada wartawan, Senin (29/5).
“Saya juga sangat yakin sekaligus menaruh harapan besar kepada Dr Iman Imanuddin selaku Kapolres Bogor. Beliau pasti akan mengambil kebijakan sesuai peraturan yang berlaku. Kami akan ikuti dan tidak akan intervensi,” sambung pria yang juga menjabat sebagai Wakil Sekjen Partai Gerindra ini.
Untuk diketahui, EK dan HM dilaporkan ke Polres Bogor dan tercatat dalam laporan nomor : LP/B/2327/XII/2022/JBR/RES BOGOR pertanggal 19 Desember 2022.
Keduanya diduga kuat menjadi makelar yang menerima uang pembayaran jual beli empat bidang tanah di Desa Cibinong, Gunung Sindur sebesar Rp1.787.750.000. Uang tersebut diserahkan pihak pembeli dari PT. Jaya Protindo.
Namun uang tersebut rupanya tak pernah diberikan EK dan HM ke pemilik tanah yang berjumlah empat orang. Para pemilik tanah pun jadi murka karena merasa tertipu dan melaporkan keduanya ke Polres Bogor.
Kini, baik EK maupun HM tinggal merenungi ancaman hukuman pasal berlapis dari penyidik yakni 378, 372 dan atau 263 KUHP. Bembo












