Hukum  

Proses Hukum Kasus Pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan UKM Lamban Tapi Banyak Boroknya

Gedung Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di JL HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Jakarta – Kasus pemerkosaan salah satu pegawai wanita di Kementerian Koperasi dan UKM oleh empat pria ASN kementerian tersebut sudah masuk ke babak baru. Berkas kasus yang dibuka lagi setelah sempat di SP3 sudah diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk persiapan disidangkan.

Pun begitu, status berkas yang diserahkan itu hingga kini masih bersifat tanda tanya. Apakah sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan dan siap disidangkan. Atau masih ada kekurangan alias P18 dan mesti kejaksaan kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

Terlepas dari proses hukumnya yang terkesan lamban dan mutar-mutar bak labirin, rupanya ada hal lain, semacam deretan borok di kasus ini yang bisa bikin mata melotot.

Pertama, keluarga korban pemerkosaan mengaku mendapat tekanan dari pihak luar, yang diduga kuat dari pihak pelaku. Mulai dari sodoran uang penyuapan, hingga intimidasi keluarga korban yang berujung pernikahan paksa korban berinisial NDN dengan salah satu pelaku pemerkosaan berinisial ZPA yang masih bujangan.

Orangtua korban, W menuturkan, setelah kejadian pemerkosaan anaknya pada 6 Desember 2019, suatu hari di bulan Maret 2020 dirinya dipanggil Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Bogor ke ruangannya. Setibanya di dalam ruangan, W yang didampingi istrinya lalu disodori kantong kresek oleh Kanit PPA. Isinya uang sebanyak Rp40 juta.

“Nah kan bingung, mau terima bagaimana. Mau enggak terima bagaimana. Mau terima takut salah, enggak terima juga takut salah. Ya sudah, karena ke sana-sini pakai biaya buat ongkos, tapi kalau kita terima juga enggak sesuai harapan. Tapi ya sudah, mau enggak mau kita terima empat puluh juta itu, langsung dari Bu Kanit,” papar W, beberapa waktu lalu.

Uang yang diberikan Kanit PPA tersebut, lanjut W, berasal dari para pelaku. Selain uang, masih kata W, polisi juga memfasilitasi pernikahan salah satu pelaku berinisial ZPA dengan anaknya, NDN yang menjadi korban pemerkosaan. Semua itu dilakukan demi menghentikan penyidikan kasus ini.

Selain itu, W meneruskan, juga ada intimidasi penekanan dari polisi selama penyidikan ke keluarga korban agar tak melanjutkan proses hukum.

“Bahasa intervensinya, nanti pengadilan ada biayanya loh, mahal. Lebih baik anaknya dinikahkan dengan salah satu pelaku yang masih bujang biar jadi sah dan proses hukum bisa stop. Aneh, kan. Kami sudah menjadi korban, kok, malah dikorbankan lagi,” keluh W.

Pada 13 Maret 2020, korban berinisial NDN akhirnya dinikahkan dengan ZPA. Korban juga disodorkan surat perjanjian damai dengan keempat pelaku yakni WH, MF, ZPA, dan Nn dan sudah ditandatangani oleh mereka dan keluarganya. Dalam surat tertanggal 3 Maret 2020, ada 8 poin kesepakatan dalam perjanjian damai yang disodorkan polisi.

Salah satunya adalah, kesediaan korban mencabut laporan di Polresta Bogor Kota, penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan, dan kewajiban ZPA menjalani pernikahan dan memberi nafkah kepada korban, NDN.
Lewat pernikahan ZPA dengan NDN di KUA Cilandak, Jakarta Selatan, serta surat perjanjian itu, penyidik Polresta Bogor akhirnya bisa membebaskan keempat pelaku sekaligus menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Belakangan, upaya menikah itu ternyata cuma akal bulus pelaku agar bisa bebas dari jeratan hukum pidana. Bukti jelasnya adalah ZPA diketahui tak pernah menjalani kehidupan rumah tangga sebagai suami istri dengan NDN setelah menikah. ZPA tak pernah tinggal bareng NDN meski sudah berstatus suami istri.

Yang lebih konyol lagi, selama menikah ternyata ZPA cuma memberi nafkah NDN sebesar Rp300.000 per bulan selama 12 bulan. Setelah itu dia melayangkan gugatan cerai pada Oktober 2022.

“Kita tidak jadi masalah terkait perceraian tersebut. Tapi di sini semakin jelas bahwa pernikahan yang terjadi hanyalah pura-pura,” cetus W yang juga tercatat sebagai ASN eselon 3 di Kementerian Koperasi dan UKM geram.

Keempat pelaku pemerkosaan terhadap NDN sendiri sempat punya nasib berbeda. Pelaku MF dan Nn yang saat kejadian berstatus non-ASN/honorer sudah tak diperpanjang kontraknya. Sedangkan pelaku WH yang saat kejadian berstatus PNS Kementerian Koperasi dan UKM golongan IIC serta ZPA yang berstatus CPNS cuma diparkir non-job dan diturunkan pangkatnya.

Tapi itu dulu. Beberapa waktu lalu malah beredar kabar, WH terpilih sebagai salah satu ASN penerima beasiswa dari Kementerian Koperasi dan UKM. Sementara ZPA juga sudah kelihatan kembali stabil bekerja sebagai pegawai di kementerian. Sama sekali tak ada tanda-tanda bahwa mereka adalah pelaku tindak pidana Pasal 285 atau 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal bunyi ancamannya sangat jelas yakni hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Arif Rahman Hakim.

Terkait penuturan dan pengungkapan kisah nyata ini, Kementerian Koperasi dan UKM sendiri sudah tegas-tegas membuat bantahan. Melalui Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, dengan tegas dinyatakan bahwa pihak Kementerian Koperasi dan UKM tak sekali pun pernah memberikan perlindungan terhadap pelaku pemerkosaan.

“Tidak benar sama sekali. Saya perjelas, dari awal munculnya kasus ini, kami Kemenkop sudah memberikan pendampingan terhadap korban dan melaporkan para pelaku ke pihak berwajib serta menjatuhkan hukuman sanksi disiplin,” sergah Arif saat jumpa pers di kantornya, Senin (24/10) silam.

‘Tak pernah ada keistimewaan yang kami berikan ke para pelaku atas tindak pidana yang mereka lakukan,” sambungnya lagi.

Dikatakannya juga, Kementerian Koperasi dan UKM saat ini juga sudah mengumumkan pemecatan terhadap keempat pelaku, termasuk penurunan jabatan satu tingkat terhadap EW yang berstatus saksi. Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM juga sudah berjanji untuk membentuk Majelis Kode Etik baru yang bersih dari relasi kekerabatan.

“Majelis Kode Etik yang baru ini nantinya akan menindak tak pandang bulu para pejabat kementerian yang diduga coba merintangi penanganan kasus ini. Dan ini sudah menjadi komitmen kami,” tegas Arif Rahman Hakim mengakhiri pernyataannya. bembo

Tinggalkan Balasan