Jakarta – Amrick, warga Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan jual beli sebidang tanah oleh penyidik Polda Sumatera Utara (Poldasu). Penetapan ini dalam perspektif hukum dinilai aneh, janggal, juga tak obyektif.
Pasalnya, penetapan Amrick sebagai tersangka tak sinkron dengan bukti hukum surat tanah yang disengketakan. Surat tanah yang disengketakan secara de facto sudah jadi milik Amrick. Sedangkan secara de jure, nama yang tercantum dalam sertifikat hak milik tanah tersebut adalah Selly Singgih, kakak dari Amrick.
“Ini adalah kasus kriminalisasi yang dilakukan oknum mafia tanah yang diduga kuat bermain mata dengan penyidik di Poldasu,” kata kuasa hukum Amrick, Erdi Surbakti saat jumpa wartawan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, (8/12).
“Bagaimana mungkin pemilik surat tanah yang sah absolut secara hukum malah dijadikan tersangka atas tanah miliknya. Surat tanahnya sudah jadi milik Amrick dan SHM tanah tersebut sudah atas nama Selly Singgih, kakaknya Amrick,” sambungnya.
Dipaparkan Erdi, kasus ini bermula dari adanya tawaran Bijaksana Ginting yang ingin menjual sebidang tanah di dekat rumah dinas Gubernur Sumatera Utara. Saat itu, Bijaksana Ginting mengaku sebagai pemegang kuasa dari pemilik tanah yang bernama Tengku Syed Ali Mahdar.
“Proses jual beli tanah tersebut dilakukan tahun 2009. Tapi proses jual beli tak kunjung usai. Bahkan akta jual beli juga tak pernah ditunjukan,” kata Erdi.
Karena proses pembeliannya tak kunjung selesai dan juga berdasarkan dokumen dalam surat “Grand Sultan” dijelaskan bahwa pemilik yang sah bukan Bijaksana Ginting, akhirnya di tahun 2011 pihak pembeli yakni Amrick dan sang kakak, Selly Singgih langsung bertemu dengan pemilik yang sah yakni Tengku Syed Ali Mahdar. Pertemuan terlaksana melalui Zulkarnaen Purba selaku perantara.
“Saat proses itu, surat kuasa yang diberikan ke Bijaksana Ginting sudah dicabut. Dan proses jual beli sudah berjalan dengan lancar,” jelas Erdi.
Pada tahun 2016, Erdi melanjutkan, pihaknya melaporkan Bijaksana Ginting ke Polrestabes Medan dengan pasal penipuan. Pelaporan dilakukan karena Bijaksana Ginting sudah menerima uang tanda jadi dan diberikan kuasa untuk pengurusan surat namun tak pernah rampung.
“Karena merasa tidak senang dipolisikan hingga berurusan dengan hukum pidana, tahun 2021 Bijaksana Ginting melakukan tricky balas dendam dengan balik mempolisikan Amrick ke Poldasu menggunakan data akta jual beli tanah antara Amrick dan Tengku Syed Ali Mahdar,” terang Erdi.
“Dalam laporannya dia juga mengatakan Amrick belum membayarkan sisa pembelian tanah senilai Rp6 Miliar kepada dirinya. Memang dia siapa? Pemilik obyek tanah,” sungut Erdi melanjutkan.
Ditegaskannya, berkaca dari kronologi proses peristiwa penyidik seharusnya tak memproses laporan Bijaksana Ginting dengan terlapor Amrick. Terlebih juga tak ada satu pun kerugian materi yang ditanggung si pelapor.
“Atas semua keanehan yang menimpa klien kami, dengan penuh rasa hormat kami minta atensi serius dan cepat dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Karo Wasidik Brigjen Pol Iwan Kurniawan untuk membenahi persoalan yang tidak Presisi ini.
“Kami juga sudah dua kali mengirimkan surat ke Mabes Polri untuk mendapatkan atensi penuh Kapolri dan jajaran agar mengambil alih kasus ini. Karena kuat dugaan kasus ini sudah jadi bancakan mafia tanah dan oknum penyidik di Poldasu,” tegasnya penuh harap.
“Jika atensi yang kita harapkan dari Kapolri dan jajaran tak kunjung didapat atau lama diberikan, kita bakal ramaikan dan perluas kasus ini dengan membuat laporan ke Kompolnas dan Komnas HAM agar prosesnya bisa dihentikan,” sambungnya menandaskan. bembo












