Jakarta – Ulah konyol oknum penyidik tindak pidana khusus korupsi Kejati Jawa Tengah yang mengkriminalisasi eks debitur Bank Mandiri, Agus Hartono dari PT Citra Guna Perkasa tanpa kejelasan perspektif hukum berbuntut panjang.
Kamaruddin Simanjuntak, S.H. and Partners selaku pengacara yang kini tengah naik daun karena menangani kasus mendiang Brigadir Josua sekaligus juga kuasa hukum Agus Hartono tak dapat menerima ulah konyol tersebut dengan logika.
Karenanya, dengan lantang dan tegas dia pun memilih untuk bersuara vokal meminta Komisi Kejaksaan RI segera memberikan perlindungan hukum dan keadilan untuk Agus Hartono.
Untuk diketahui sebagai gambaran, ulah konyol dan bodoh penyidik yang mengkriminalisasi Agus Hartono mulai tercium menyengat pada Oktober 2022. Saat menggelar jumpa pers di Gedung Komisi Kejaksaan RI pada Jumat, (18/11), Agus Hartono dengan lugas berani mengungkapkan banyak kejanggalan yang sengaja diseting penyidik untuk kasus dirinya. Poses pemeriksaannya sendiri sudah berjalan sejak 2021 silam.
“Surat Penetapan Sita baru dimohonkan tanggal 28 Oktober 2022. Penetapan tersangka 22 Oktober 2022. Lalu permohonan juru sita 28 Oktober 2022, dan baru dibaca Panitera Muda bidang Tipikor Pengadilan Negeri Semarang tiga hari kemudian tanggal 31 Oktober 2022. Aneh, janggal dan sangat riweuh,” Agus menuturkan.
Kamaruddin Simanjuntak, SH yang mendampingi Agus Hartono turut menambahkan, penegasan lantang yang diserukannya ke Komisi Kejaksaan RI boleh ditafsirkan sebagai hard warning buat para penegak hukum negeri ini
“Para penegak hukum harus lebih tegas dan jangan seenak hatinya mengambil putusan yang membuat status orang dikriminalisasi. Ini ulah konyol dan sangat bodoh yang berani dilakukan aparat penegak hukum di tataran penyidik,” ujar Kamaruddin.
“Apalagi secara sadar mereka juga sangat tahu langkah tersebut bukan irama prosedur hukum dan sudah sangat durjana karena berani melangkahi perundang-undangan yang berlaku paten. Considered very stupid and very ridiculous. There are still law enforcement officers in the ranks of investigators who dare to do this at this time,” semburnya lagi sembari geleng-geleng kepala tak percaya.
Dituturkannya, secara de facto peran Agus Hartono adalah sebagai avalis atau penjamin atas utang piutang perusahaan dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri. Peran tersebut apik dimainkan Agus Hartono sesuai prosedur dengan menyerahkan beberapa bidang obyek tanah dan bangunan bersertifikat untuk diappraisal Tim Penilai Aset yang ditunjuk Bank Mandiri.
Nah, sampai di poin ini, Kamaruddin melanjutkan, oknum penyidik Kejati Jawa Tengah rupanya lebih suka peran antagonis yang bermain sangat egois seenak hati dan udelnya. Namun, justru hal tersebut yang bikin mereka jadi sosok sangat bodoh sebagai penegak hukum. Tanpa dasar perspektif hukum yang jelas, Agus Hartono secara barbar mereka flot jadi tersangka dugaan kasus korupsi.
“Para penyidik tindak pidana khusus korupsi Kejati Jateng punya pendidikan tinggi hukum. Tapi anehnya, dengan sadar justru berulah konyol yang bikin mereka jadi sosok sangat bodoh di mata hukum. What a ridiculous and utterly ignorant legal educated human being. Huftt.” ujar Kamaruddin menyesali.
Dikatakannya juga, efek dari ulah konyol dan bodoh ini sepertinya juga belum sampai di otak mereka. Padahal secara ilmiah, kelakuan mereka sangat berpotensi jadi bumerang yang bisa mematikan iklim investasi sekaligus menghambat pembangunan di Indonesia.
“Makanya hello, please fast respond Komisi Kejaksaan RI. Segera berikan perlindungan hukum dan keadilan buat Agus Hartono sekaligus lakukan audit investigasi atas kasus yang menimpa klien kami. Kami juga tunggu secepatnya jawaban bagus dari Komisi Kejaksaan RI atas permohon dan permintaan yang sudah lantang kami suarakan,” tegasnya di akhir pernyataannya.
Berikut adalah 12 poin penegasan yang lantang disuarakan Kamaruddin Simanjuntak SH atas ulah konyol dan bodoh oknum penyidik tindak pidana khusus korupsi Kejati Jawa Tengah yang mengkriminalisasi Agus Hartono, avalis atau penjamin utang piutangi PT Citra Guna Perkasa, dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri.
1. Klien kami secara pribadi adalah sebagai avalis atau penjamin atas utang piutang perusahaan dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri selaku kreditur, dengan cara Klien kami menyerahkan beberapa bidang obyek tanah dan bangunan Bersertipikat untuk dinilai oleh “Tim Penilai Aset atau Jasa Appraisal” yang ditunjuk oleh Bank Mandiri;
2. Pihak Bank Mandiri selaku kreditur telah menilai, bahwa beberapa bidang obyek tanah dan bangunan milik klien kami adalah sangat laik pasca dinilai oleh “Tim Penilai Aset atau Jasa Appraisal” yang ditunjuk oleh Bank Mandiri. Laik untuk mendapatkan utang / fasilitas kredit, dan pasca menjalani berbagai macam proses & seleksi, maka pinjaman pun telah dicairkan ke Perusahaan;
3. Bahwa dalam perjalannya, klien kami telah melepaskan saham dan pengurusan pada perusahaan debitur dari Bank Mandiri dimaksud, sehingga secara hukum, tidak ada lagi hubungan hukum antar klien kami dengan perusahaan selaku debitur dari Bank Mandiri, namun terkait obyek tanah dan bangunan yang menjadi jaminan utang piutang Bank Mandiri selaku jreditur, tetap melekat dan/atau tidak dilepaskan oleh klien kami;
4. Bahwa dalam perjalanannya, diduga karena sesuatu hal, perusahaan selaku debitur dari Bank Mandiri dimaksud, telah dimohonkan pailit oleh pihak ketiga, diduga perusahaan dimaksud juga memiliki utang piutang dengan pihak ketiga Bank lainnya;
5. Selanjutnya, pengurusan asset budel perusahaan pailit dimaksud telah jatuh ke tangan kurator, untuk menjual dan/atau melelang seluruh asset-asset perusahaan, guna dibagikan kepada para kreditur, dengan perkataan lain, pengurusan semua budel perusahaan pailit telah berada ditangan kurator, bukan lagi ditangan pengurus perusahaan dan/atau bukan di tangan klien kami;
6. Bahwa akan tetapi, diduga karena Covid-19, ternyata kurator, tidak mudah menjual dan/atau melelang semua budel perusahaan pailit, guna dibagi-dibagikan kepada para kreditur, termasuk kepada Bank Mandiri selaku jreditur yang diutamakan selaku Pemberi Fasilitas Kredit ;
7. Bahwa jlien kami sejatinya adalah juga korban dari adanya pailit dimaksud, terbukti bahwa jlien kami selaku avalis atau penjamin utang piutang perusahaan, sampai saat ini belum juga mendapatkan ganti rugi atas obyek jaminan hutang piutang perusahaan dimaksud dengan Bank Mandiri selaku kreditur karena kurator masih belum berhasil untuk melakukan lelang atas obyek atau asset milik perusahaan terpailit;
8. Bahwa saat ini klien kami oleh penyidik khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, telah dijadikan “Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi” atas penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Mandiri (persero) tbk., PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk., PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk., Kantor Cabang Semarang, yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ;
9. Bahwa klien kami selaku korban, merasakan ada hal yang tidak wajar bila dikaji dari aspek hukum maupun fakta-fakta hukum yang ada, mulai dari proses dan prosedur perkara yang dilakukan Oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam penanganan perkara dugaan korupsi tersebut di atas, klien kami merasakan ada hal yang janggal, dan ketidak adilan serta aroma kesewenang-wenangan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah;
10. Kejanggalan tersebut adalah karena kurator selaku penguasa mutlak atas budel kepailitan dalam pengawasan hakim pengawas atas budel kepailitan perusahaan pailit, belum berhasil menjual semua asset –asset perusahaan selaku termohon pailit, selanjutnya sepengetahuan klien kami, pemberian fasilitas kredit adalah ranah peristiwa keperdataan yaitu pinjam-meminjam yang didasari kepada kepercayaan melalui proses yang panjang dan ditindak lanjuti dengan pembuatan perjanjian kredit, lalu mengapa ketika debitur dinyatakan pailit oleh pihak ketiga, lalu akibat hukumnya menjadi “Dugaan Tindak Pidana Korupsi Melanggar Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang – Undang Tipikor?”;
11. Bahwa hal yang paling menarik adalah “Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan atau BPKP, belum menghitung dan/atau belum menerbitkan ada atau tidaknya kerugian Negara RI” atas pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri ini kepada perusahaan pailit dimaksud;
12. Bahwa berdasarkan paparan dan uraian tersebut di atas, kami khawatir, bila dalam pemberian fasilitas kredit yang notabene didasarkan pada peristiwa kesepakatan, ada jaminan kredit, ada penilaian appraisal jauh melebihi pagu kredit dan/atau murni peristiwa keperdataan, namun bisa dengan begitu mudahnya diduga dikriminalisasi oleh Penyidik Kejaksaan Tindak Pidana Khusus menjadi dugaan tindak pidana korupsi, maka kami khawatir ke depan akan mematikan iklim investasi di Indonesia, dan/atau dapat menghambat pembangunan Indonesia, karena pengusaha akan khawatir, trauma dan ketakutan dalam menggunakan fasilitas kredit, khususnya fasilitas dari Bank Pemerintah / BUMN, untuk itu klien kami memohon perlindungan hukum dan keadilan serta memohon agar dilakukan “Audit Investigasi” atas permasalahan yang menimpa Klien kami, sehingga terang masalah ini. bembo












