Hukum  

Lanjutan Sidang Perkara PT MAP, Hendra Murdianto dituntut 10 Tahun

Tangerang – Sidang lanjutan perkara kepemilikan unit kondotel PT Mahkamah Agung Putra dengan terdakwa Hendra Murdianto melawan warga pemilik memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Esti Alda Putri, Rabu (29/9/2021).

Diketahui Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya (21/09/21) telah berhasil menyita 2 bidang tanah yang ditengarai berasal dari aliran dana PT. Mahakarya Agung Putra milik terdakwa Hendra Murdianto yang telah berpindah tangan sebelumnya.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi dan fakta sidang sebelumnya, Jaksa Esti menuntut Hendra Murdianto, didakwa melanggar pasal 378 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP juga pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan tuntutan penjara 10 tahun dan denda senilai Rp 2 Miliyar subsider 6 bulan penjara.

Esti beralasan, dakwaan itu dengan kombinasi alternatif dan komulatif untuk itu Jaksa memilih salah satu delik dakwaan yang paling tepat bagi terdakwa. Ia berpendapat terdakwa melanggar pasal 72, pasal 372 KUHP Jo Pasal 8 ayat 1 KUHP Jo 55 ayat 1 KUHP, dan pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bila dihubungkan dengan fakta persidangan diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah membenarkan dan mengakui identitas dirinya sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Hukum.
Dengan sengaja memiliki sesuatu benda yang di milik orang lain menguasai benda yang tidak ada haknya. Atau bukan miliknya sudah terpenuhi.

Saat yang sama, Majelis Hakim yang diketuai Arif Budi Cahyono memberikan kesempatan terdakwa dan pengacaranya untuk mengajukan pembelaan. Kuasa Hukum terdakwa meminta waktu dua Minggu, namun Majelis Hakim memberikan waktu hingga Kamis pekan depan (05/10/21).

Salah satu korban Kasus Apartemen/Kondotel Grand Eschol Karawaci didampingi pengacaranya menuturkan; “Saya sangat senang dengan tuntutan Jaksa, ini memenuhi rasa keadilan..” ungkap Sudjadi saat diwawancarai oleh awak media.

Sudjadi juga menegaskan, dirinya akan terus mengawal persidangan dan berharap Majelis Hakim dapat memberikan keadilan kepada para korban, serta dapat mengembalikan kerugian korban dari penyitaan 2 bidang tanah dan 1 apartemen yang telah disita pada persidangan sebelumnya.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan (07/10/21) dengan pembacaan Nota Pembelaan dari Pengacara terdakwa. *fer

Tinggalkan Balasan