Semanggi — Aparat kepolisian Subdit 6 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya merilis pengungkapan komplotan penggelapan mobil rental.
Dalam pengungkapan, polisi menangkap NS (24) sebagai otak pelaku, serta T, MZI, dan MLU yang menjual sekitar 50 mobil dari rental dan leasing sejak Oktober 2020 hingga Mei 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mengungkap kasus-kasus tersebut berdasarkan penyelidikan melalui media sosial dan juga pelacakan Global Positioning System (GPS).
“Ada satu unit mobil yang dilengkapi keamanan dengan menggunakan GPS. Para pelaku ini mencoba mencari pengaman GPS kemudian dilepas oleh yang bersangkuan,” ujarnya kepada wartawan, didampingi Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro AKBP Tahan Marpaung, di Mapolda Metro, Jakarta, Senin (24/5/2021).
Yusri menjelaskan, modus atau cara yang dilakukan oleh NS dan ketiga anak buahnya dalam melakukan tindak kejahatan. Pertama, meminjam mobil kepada rental dalam jangka waktu sekitar satu bulan dengan harga yang bervariatif, terakhir Rp 6 juta untuk mobil Toyota Etios.
Modus kedua, lanjut Yusri, yakni mobil yang masih dalam proses kredit kemudian dijual oleh pelaku kepada orang lain. Kepada pembeli, pelaku mengaku bahwa BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan akan diberikan lain waktu.
“Kendaraanya yang dijual kepada orang-orang dengan harga memang murah. Janji para tersangka kepada pembeli menyerahkan kendaran dan STNK, kemudian BPKB menyusul,” kata Yusri.
Pihaknya awalnya menerima beberapa laporan dari para korban atau pengusaha rental mengenai mobil yang tak kunjung pulang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan ada salah satu mobil yang pernah disewa pelaku kemudian dijual di media sosial Facebook dengan harga murah.
“Menjual dengan menggunakan akun palsu. Harga mobil di bawah pasaran. Mobil Etios itu. Kemudian kita undercover (menyamar) sebagai pembeli. Setelah itu sudah sesuai harga Rp 35 juta, saat transaksi kemudian mengamankan tersangka yang lain,” katanya.
Pada kesempatan itu, Yusri juga mengimbau kepada pemilik rental mobil, yang merasa mobilnya tidak kembali setelah di rental tersangka NT, diharapkan mendatangi Subdit Ranmor Polda Metro Jaya. “Kepada pemilik rental mobil yang ingin mengambil kembali mobilnya harap datang dengan membawa surat kendaraan yang lengkap,” pungkasnya. fery












