Semanggi – Tim Satgas Densus 88 Wilayah Polda Metro Jaya bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan empat orang jaringan teroris di Condet dan Bekasi, Senin (29/3/2021). Keempat orang tersebut ditengarai merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
“Pasca meledaknya bom bunuh diri di Gereja Katedral, Kota Makassar, Minggu (28/3) pagi kemarin, Polda Metro Jaya dan Densus 88 wilayah Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap empat orang anggota JAD, yaitu ZA, BS, AJ dan HH, di Condet dan Bekasi,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta.
Dijelaskan Fadil, ZA laki laki umur (37) tahun, berperan membeli bahan baku dan bahan peledak seperti aseton, Hcl, termometer dan alumunium powder.
“ZA memberitahukan kepada BS (43) cara pembuatan dan cara mencampurkan cairan yang telah disiapkan tersebut menjadi bahan peledak,” ujar Fadil.
BS juga menyampaikan kepada AJ (46) terkait dengan takjil (istilah bahan peledak), setelah dicampurkan, yang akan menghasilkan bom dengan ledakan besar.
AJ perannya nengetahui dan membantu ZA dalam pembuatan bahan peledak serta bersama sama dengan BS mengikuti beberapa pertemuan dalam rangka persiapan melakukan teror.
“Sementara HH (56) berperan cukup penting dalam merencanakan, mengatur taktis dan teknis bersama ZA serta hadir dalam beberapa pertemuan untuk mempersiapkan kegiatan amaliyah ini. Serta membiayai dan mengirimkan video teknis pembuatan,” kata Fadil.
Dari penggeledahan tersebut, ungkap Fadil, ditemukan lima bom aktif dalam toples seberat 3,5 Kg yang sudah dirakit. “Ini adalah sebuah senyawa kimia yang mudah meledak dan tergolong berdaya ledak tinggi yang sangat sensitif, hanya dengan gesekan panas dan pemicu,” tambahnya.
Fadil mengatakan, dari lima bom aktif tersebut dapat dibuat lagi menjadi 70 bom pipa. “Kalau dirakit menjadi sebuah bom akan menjadi sekitar 70 buah bom pipa,” ucapnya.
Kepada empat tersangka itu, ungkap Fadil, dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. fer












