Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah membuka pintu lebar dan transparan terkait proses hukum kasus investasi bodong Rp14 triliun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Para tersangka juga sudah ditetapkan, termasuk Henry Surya yang diketahui adalah pendiri, pemilik, juga bos besar KSP Indosurya.
Namun begitu, hingga berita ini ditayangkan pelapor kasus KSP Indosurya ke Polri, Priyono Adi Nugroho dari LQ Indonesia Lawfirm rupanya masih menanti pembuktian janji Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo perihal hukum juga tajam ke atas.
“Hukum juga tajam ke atas adalah janji Kapolri Listyo Sigit sewaktu fit and proper test calon kapolri di depan Komisi III DPR. Sekarang pembuktiannya kami dari LQ Indonesia Lawfirm tunggu,”cetus Priyono Adi Nugroho kepada awak media, Minggu, (21/2).
“Kalau tajam ke atas berarti Kapolri tinggal perintahkan Kabareskrim menahan Henry Surya selaku owner dan bos besar KSP Indosurya. Simple, kan. Jangan dibiarkan bebas berkeliaran kayak sekarang,” sambungnya.
Dikatakan Priyono Adi, secara hukum sebenarnya sudah mudah buat penyidik Polri menahan Henry Surya. Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengumpulan dana ribuan masyarakat secara ilegal hingga mencapai Rp14 triliun, Henry Surya dijerat penyidik dengan Pasal 46 UU Perbankan dan lapisan pasal lainnya dari KUH Acara Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Sebenarnya mengacu pada Pasal 21 KUH Acara Pidana, syarat obyektif untuk menahan Henry Surya sudah terpenuhi karena ancaman pidana yang disangkakan di atas 5 tahun. Selain itu syarat subyektifnya seperti risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan juga rawan terjadi. Jadi sebenarnya sudah tidak ada alasan logis buat penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tidak menahan Henry Surya,” cetusnya.
“Sekarang tinggal bagaimana integritas dan komitmen janji Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saja untuk menyikapi fakta ini.”
“Jika Kapolri berpegang teguh pada janji dan konsep Presisi-nya, hari ini suara kita di-blow up media dan ditayangkan, besok kita akan dengar kabar Henry Surya ditahan penyidik Bareskrim Polri,” tambahnya.
Dikatakan Priyono Adi juga, sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara Kapolri juga adalah pemimpin masyarakat. Bukan pemimpin dan pelindung para mafia kejahatan finansial.
“Kapolri adalah simbol kebanggaan masyarakat dan pemimpin aparat penegak hukum. Harus tajam terhadap pelaku kejahatan, apalagi pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan tidak ditahannya Henry Surya, itu sama saja seperti memercik air ke muka sendiri. Polri sendiri yang mencoreng citra mereka ke masyarakat,” paparnya lugas.
Tuntutan
Di kesempatan yang sama, Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim menegaskan dirinya bersama seluruh rekan Lawyer LQ Indonesia Lawfirm tidak akan berhenti beraksi untuk menuntut bukti janji Kapolri bahwa hukum juga tajam ke atas.
Bahkan besar kemungkinan kapasitas unjuk rasa akan ditingkatkan guna mendesak Kapolri menjawab tuntutan yang diajukan.
“Minggu depan, LQ Indonesia Lawfirm akan buat aduan ke Kompolnas dan Ombudsman untuk memeriksa dan mengawasi proses penanganan kasus KSP Indosurya di Dittipideksus Bareskrim Polri. Kami juga akan menggelar lagi unjuk rasa ke Istana Presiden dan berharap Kapolri cepat memenuhi sekaligus membuktikan janji yang sudah dilontarkannya melalui konsep Presisi,” terang Alvin.
Dikatakannya juga, secara jujur sebenarnya ada banyak kejanggalan terjadi dalam kasus KSP Indosurya.
Semua kejanggalan itu pada akhirnya memunculkan dugaan adanya jenderal atau pejabat negara senior yang pengaruhnya sudah cukup untuk menciutkan nyali penyidik menahan Henry Surya.
Ditambah lagi, lanjut Alvin, proses penyidikan selama ini juga belum melacak kemana larinya uang Rp14 triliun hasil TPPU tersangka Henry Surya di KSP Indosurya.
Ditambah juga belum ada kabar penyidik akan menyita aset-aset Henry Surya yang kuat diduga berasal dari uang hasil TPPU.
“Semua masih samar dan remang. Tapi saya yakin semua itu bakal jelas dan benderang jika Kapolri bisa buktikan janjinya untuk transparan dan menegakkan ketajaman hukum yang sama ke atas,” Alvin berujar.
Dikatakannya juga, fakta penyidik belum menahan Henry Surya justru membuat Polri sebagai lembaga penegak hukum kalah pamor dengan tersangka.
“Saya cinta Polri. Justru karena saking cintanya membuat saya sedih dan kecewa karena sebagai mitra penegak hukum Polri malah tumpul terhadap tersangka. Reputasi Polri sebagai penegak hukum yang profesional dan terpercaya dengan mudahnya dirusak Henry Surya, tersangka TPPU KSP Indosurya yang level ekonominya masuk golongan menengah ke atas,” papar Alvin sembari menambahkan tak ingin menduga-duga.
Dikatakannya juga, Henry Surya sudah menyandang status tersangka sejak Mei 2020 lalu. Tapi fakta sudah jelas menyatakan hingga dekat akhir Februari 2021, Henry Surya masih leluasa melenggang ke mana saja membawa status tersangkanya.
“Sudah hampir setahun berstatus tersangka tapi berkasnya tak pernah dilimpahkan ke kejaksaan. Ada apa ini?” ujarnya keheranan.
Alvin Lim sangat berharap Kapolri Listyo Sigit mau ikut turun tangan mengatasi hal ini. Terlebih semua yang terjadi bertolak belakang dengan konsep Presisi yang digaungkan.
“Cuma ada satu cara mengatasi persoalan ini. Kapolri keluarkan perintah ke penyidik untuk menahan Henry Surya dan berkas penyidikannya segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya berharap. bem
.












