Ekbis  

Halau Covid-19, Ditlantas Polda Metro Jaya Terapkan Konsep Kantor Tangguh

Jakarta -Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan konsep kantor tangguh, yakni ‘Ditlantas Tangguh Jaya’. Program ini sebagai upaya menekan, mencegah, dan menghalau laju penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Langkah ini dilakukan demi terwujudnya pelayanan prima Polri di tengah situasi pandemi Covid-19 ,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa, (16/2).

Untuk memastikan lingkungan kantor tetap aman dan sehat, pihaknya juga akan menerapkan protokol kesehatan dengan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) dan 3 T (Testing,Tracing, Treatment).

“Dalam melakukan pelayanan masyarakat, kami akan menerapkan protokol kesehatan 5 M dan 3 T yang berlaku bagi seluruh anggota Ditlantas Polda Metro Jaya maupun masyarakat yang datang,” terang Kombes Sambodo.

Upaya ini, lanjutnya, dilakukan untuk memastikan lingkungan kantor tetap aman dan sehat serta pelayanan berjalan maksimal di tengah pandemi Covid.

Dikatakannya juga, penerapan disiplin protokol kesehatan 5 M di mulai dari anggotanya sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Anggota dengan mengunakan pakaian dinas PDL satu Polantas wajib melakukan pengecekan suhu tubuh, mengunakan masker, pelindung wajah dan membawa hand sanitizer, mengunakan sarung tangan Latex (karet) serta berprilaku hidup bersih dan sehat,” papar Sambodo.

Petugas, Sambodo melanjutkan, juga melakukan penyemprotan disinfektan setiap hari pada seluruh kantor tangguh Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mematikan virus tersebut.

Bagi tamu atau pengunjung yang datang ke kantor pelayanan Ditlantas Polda Metro Jaya difasilitasi pengecekan suhu tubuh otomatis tempat pencucian tangan, tisu kering dan hand sanitizer serta penyediaan masker gratis.

“Kami juga memasang kaca pembatas antara petugas dan pemohon di setiap loket pelayanan, memasang banner informasi tentang pencegahan Covid-19, serta memberi garis batas pada kursi tamu dan batas antrean,” ujarnya.

Ditlantas Polda Metro Jaya, kata Sambodo, juga memasang banner pengumuman pembatasan jam pelayanan dan jumlah maksimum pengunjung per hari.

“Untuk membatasi jumlah pengunjung dan mencegah terjadinya kerumunan, kami membatasi jam pelayanan dari pukul 08:00 hingga pukul 14:00 WIB, dari Senin sampai Jumat dengan jumlah maksimum 340 orang per hari,” jelas perwira melati tiga jebolan Batalyon Tunggal Panaluan Akpol 1994 mengakhiri penjelasan. bem

Tinggalkan Balasan