Jakarta – Terjadi pemandangan tak biasa di kawasan Monumen Nasional yang berhadapan dengan Istana Negara, Senin, (15/2). Sekelompok aktivis dari LSM Konsumen Cerdas Hukum dan Lawyer Firma Hukum LQ Indonesia Lawfirm menggelar aksi teatrikal parodi mengenakan pakaian ala pocong.
Sejumlah ‘pocong’ itu berkumpul untuk memberikan kritik dan masukan yang membangun untuk Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Dalam aksi parodinya, para ‘pocong’ meneriakkan yel-yel, “Kami minta uang kami, kembalikan uang kami.”
Pengunjuk rasa juga membentang spanduk yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Isinya bertuliskan, “Korban Investasi Bodong Indosurya dan lQ Indonesia Lawfirm mohon keadilan. TAHAN dan SERET Henry Surya ke pengadilan.”
Ada juga spanduk berukuran 2 x 1 meter bertuliskan: Korban Indosurya ada yang sudah MATI. Banyak mati materi dan mati rasa keadilan. LQ INDOESIA LAWFIRM menagih janji Kapolri Listyo Sigit bahwa hukum tidak akan tumpul ke atas. TAHAN TERSANGKA HENRY SURYA. Jangan dijadikan ATM berjalan.
Adi Priyono, Wakil Ketua LQ Indonesia cabang Tangerang, sebagai pelapor kasus ini ke Polri mengaku heran dengan proses hukum yang terjadi.
“Padahal terlapor yang kami laporkan adalah Henry Surya selaku pemilik dan pendiri Koperasi Indosurya, bukan June Indria dan Suwito Ayub,” kata Adi.
Adi merasa ada dua hal yang janggal. Pertama adalah hukum acara sesuai KUHAP dan Perkap No 14 tentang Administrasi penyidikan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dimana semestinya untuk menetapkan tersangka melalui proses penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik).
“Dalam proses lidik dilakukan berita acara klarifikasi dan dalam proses sidik dilakukan berita acara penyidikan, nah dalam laporan saya, jelas saya belum pernah diperiksa sebagai saksi dan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), tapi tiba-tiba sudah ada tersangka,” kata Adi heran.
Mestinya, lanjut Adi, tersangka disimpulkan dari keterangan dirinya selaku pelapor dan keterangan korban selaku saksi yang mengetahui sebagaimana ketentuan yang diatur dalam KUHAP.
“Kami pun belum pernah memberikan alat bukti “surat” seperti bilyet deposit, slip setoran dan surat perjanjian Indosurya sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP,” paparnya.
Dia mengatakan, status seseorang ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur di Pasal 184 KUHAP.
“Lalu jika oknum penyidik tidak ikuti aturan Kitab Undang-Undang Huk Pidana (KUHAP), lalu oknum penyidik memproses LP kami menggunakan hukum acara yang mana?” ucapnya dengan nada tinggi.
Kejanggalan kedua yang dirasakan aneh, disebut Adi adalah munculnya dua tersangka, June Indria dan Suwito Ayub. Adi menduga kedua tersangka tersebut hanyalah “bemper” dan bukan “otak intelektual” dalam kasus dugaan raibnya dana Rp14 triliun dana masyarakat di kasus investasi bodong Indosurya
Adi meminta bos Indosurya Henry Surya bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Di mana letak keadilan kalau hukum tidak berkeadilan dan ditegakkan. Lalu apa gunanya undang-undang dibuat,” tegasnya.
Adi Priyono juga mengatakan, bersama LQ Indonesia Lawfirm dan korban Indosurya dirinya sangat berharap Kapolri Listyo Sigit bisa memberikan roh dan spirit penegakan hukum yang transparan kepada Polri dalam menangani kasus investasi bodong Rp14 triliun Indosurya.
“Mengikuti konsep Presisi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, siapapun yang terlibat dalam kasus Indosurya harus transparan disikat,” tegasnya lagi.
“Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sesuai dengan Perkap Kapolri tidak diberikan kepada kami sebagai pelapor. Padahal yang kami laporkan adalah Henry Surya, namun yang yang bersangkutam hingga saat ini masih mengirup udara bebas, tidak ditangkap dan ditahan,” tambahnya.
Di tempat yang sama Alvin Lim, SH, MSc, CFP selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, mengatakan aksi unjuk rasa ‘pocong’ bertujuan untuk menjalankan kritik yang membangun bagi masyarakat.
“Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Makanya kami hadir di sini untuk menjalankan kritik yang membangun bagi masyarakat,” kata Alvin kepada awak media di lokasi kawasan Monas.
Alvin mengungkapkan, akibat kasus Indosurya masyarakat mengalami kerugian senilai Rp14 triliun dari ribuan jumlah nasabah yang tidak dibayarkan uangnya. Karena itu, Ia mengharapkan adanya perhatian dan tanggung jawab Presiden Jokowi selaku pemegang tampuk kekuasaan tertinggi pemerintahan.
“Kasus ini sudah memakan Rp14 triliun uang masyarakat. Ada (nasabah) yang sudah meninggal dan mereka mati secara materi,” ucap Alvin.
Dampak dari Covid-19 dikatakan Alvin memang mengerikan, tetapi investasi bodong jauh lebih mengerikan.
“Kenapa? Covid-19 ketika orang sudah meninggal sudah tidak merasakan sakit. Tetapi orang yang kena investasi bodong ketika dia kehilangan uangnya dia (masih) hidup hari demi hari, tetapi kehidupannya dijalani dengan kesetresan, mati jiwanya dan mati materinya,” paparnya.
Dia menceritakan kasus investasi bodong Indosurya telah berlangsung sejak Mei 2020 di mana Mabes Polri sudah menetapkan dua tersangka. Salah satunya adalah Henry Surya. “Ini dalam laporan orang lain,” kata Alvin.
Tetapi dalam perjalanannya, tiba-tiba tersangka Henry Surya tidak jelas lagi bagaimana laporannya.
“Dalam laporan kami yang kami laporkan Henry Surya, tetapi yang jadi tersangka adalah Jun Idria dan Suwito Ayub,” ujar Alvin.
Padahal, kata Alvin, Presiden Jokowi selalu bilang aparat penegak hukum jangan kalah sama mafia. Jangan kalah sama pelaku kejahatan, tetapi faktanya berbanding terbalik.
Alvin mengatakan untuk mengusut kasus investasi bodong sebetulnya tidaklah sulit. Ia menganalogikan seperti kasus narkoba.
“Kalau kita memberantas narkoba yang harus diberantas adalah gembongnya dulu. Kalau gembongnya ditangkap dan pabriknya itu sudah tutup tidak akan ada pengedar karena tidak ada produk yang akan diedarkan,” katanya.
“Hal yang sama juga berlaku dengan investasi bodong, jika negara serius mau memberantas investasi bodong, tangkap yang bawa duitnya. Ini jelas sekali dilihat dari deposit, nasabah taruh duit yang tandatangan ini Henri Surya dan di atas materai. Dia yang ambil uangnya, dia yang tanggung jawab, dia ketua pengurus. Namun yang ditangkap malah bempernya doang, Jun Indria dan Suwito Ayub,” sambung Alvin sambil berharap Polri segera menangkal otak intelektualnya.
Alvin juga berharap jangan sampai kasus ini diproses ke pengadilan lalu bempernya yang masuk penjara, tapi otak intelekualnya dibiarkan merajalela.
“Nah, kalau seperti ini berikutnya mereka akan buka perusahaan baru dan nyolong uang masyarakat lagi. Jadi tolong keseriusan dari pemerintah Bapak Presiden Jokowi, jangan sampai kalah sama mafia investasi. Mau ditaruh di mana negara kita?” serunya seraya menyebut di Amerika ada mafia investasi bernama Madop langsung ditangkap dan ditahan seumur hidup.
“Tapi di Indonesia oknum aparat penegak hukum menggelar karpet merah untuk mereka (mafia). Mengapa saya bilang seperti itu? Karena mereka tidak ditahan. Kangan sampai Indonesia kalah dengan mafia hukum.”
“Untuk itu, Presiden Jokowi diharapkan bertindak tegas dengan mencopot oknum-oknum yang melindungi mereka (para mafia kasus investasi bodong). Jika tidak yang terjadi akan seperti kasus Djoko Tjandra,” Alvin menambahkan. bem












