Jakarta – Bareskrim Polri sudah menetapkan status tersangka kepada Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi terkait dugaan ujaran kebencian. Lewat akun twitter pribadinya @ustadzmaaher_, Maaher yang menyinggung sosok Kiai Nahdlatul Ulama (NU) Habib Lutfi bin Yahya.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis, (3/12).
“Ya sudah tersangka. Tadi malam ditangkap Direktorat Cyber terkait penghinaan dan konten bernuansa SARA, dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Listyo Sigit.
“Sedang dikembangkan,” lanjutnya lagi.
Seperti diketahui, dalam cuitannya yang berujung penetapan sebagai tersangka, Maaher At Thuwailibi menuliskan ‘iya tambah cantik pake jilbab.. kayak kyai nya banser ini ya..’, disertai foto Lutfi bin Yahya.
Polisi akhirnya menangkap Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi terkait dugaan ujaran kebencian lewat akun twitter pribadinya @ustadzmaheer_ .
Secara terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono juga membenarkan kabar ini.
“Ya memang benar tadi pagi jam 04.00 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari Siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor. Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina,” papar Argo.
Menurut Argo, penangkapan sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020. Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan adalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebenciaan, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan. bem












