Metro  

Tiga Orang Penyelundup Sabu dari Malaysia Diamankan Subdit II Narkoba PMJ

Semanggi – Aparat Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 27 kg yang dilakukan oleh tiga tersangka, dari Pulau Sumpat, Kepulauan Riau, pada Sabtu (21/3) yang lalu.

“Ada tiga orang laki laki sebagai tersangka bandar sabu yang kita tangkap yakni JU alias S (52), MZ (22), LOS (48) dan barang bukti sabu 27 kilo juga kita amankan,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Selain itu, lanjut Nana, berhasil diamankan kapal speed boat 1 unit dan 1 unit kapal pancing berwarna hijau.

Menurut Nana, pengungkapan itu berasal dari pengembangan tersangka EM dan kawan kawan, yang ditangkap pada 10 Juli 2019, dengan barang bukti 10 kg sabu.

Dari keterangan EM dan H, keduanya menjemput dan menerima sabu di Malaysia bersama dengan JU.

“Timsus Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin oleh Kasubdit II AKBP R. Bagoes Wibisono bergerak melakukan pengejaran terhadap JU ke Tanjung Pinang, Kepri,” kata Nana didampingi Kabid Humas Kombes Yusri Yunus dan Dir Resnarkoba Kombes Herry Heryawan.

Kemudian terang Nana, pada Senin (2/3) diketahui JU melakukan pembelian mesin speed boat di PT Rofiko Batam, selanjutnya, Selasa (3/3), JU dan LOS membeli kapal pancing kecil di wilayah Tanjung Berakit Bintan dan Senin (9/3) kedua target tersebut memindahkan kapal pancing ke Tanjung Pinang dan mengecat kapal berwarna hijau, kapal tersebut akan digunakan untuk transaksi narkoba di laut.

“Mendapat informasi dari tim di lapangan akan adanya penjemputan Narkotika jenis Sabu menggunakan Speedboat dari Malaysia – Bintan – Tanjung Pinang – Belitung – Jakarta, selanjutnya Tim berkoordinasi dengan Subdit Narkotik Bea Cukai Pusat dan Kanwilsus DJBC Kepri untuk melakukan pengejaran menggunakan Speed Boat BC 1288,” ucap Nana.

Dari hasil pengejaran, Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya bersama Tim Bea Cukai menggunakan Speed Boat BC 1288 sukses menangkap tiga tersangka yanki JU, MZ dan LOS di Pulau Sumpat, Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu (21/03/2020).

“Dari penangkapan terhadap tersangka, polisi juga menemukan barang bukti 26 bungkus sabu seberat 27 kilo yang dimasukan ke dalam 2 Galon,” terang Nana.

Dari keterangan tersangka JU, dijelaskan Nana, barang bukti sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta bersama MZ dan LOS dengan menggunakan kapal pancing.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” pungkasnya. fry

Tinggalkan Balasan