Belawan – Prajurit TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bawang merah asal Malaysia, Minggu (7/8).
Upaya penyelundupan bisa ditindak setelah KRI Lepu-861 yang tengah berpatroli di perairan Sumatera Utara dan Aceh Tamiang mendapati kapal yang mencurigakan.
“Saya langsung perintahkan awak kapal untuk mengejar kapal tersebut. Setelah berhasil dihentikan, kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan akhirnya ditemukan muatan bawang merah tanpa dokumen,” kata Komandan KRI Lepu-861 Mayor Laut (P) Martensyah dalam keterangan tertulisnya yang diterima topikonline.co.id, Selasa (9/4).
“Kapal yang diamankan adalah KM. Sinar, Tonage 26 GT, kebangsaan Indonesia. Pemilik Saiful Desa Harban, nakhoda Rahmad, ABK 3 orang yang semuanya merupakan warga Seruway Aceh Tamiang, Rute pelayaran Penang (Malaysia) tujuan Aceh Tamiang (Indonesia). Muatannya bawang merah 4.080 karung dengan total berat 38,76 ton,” sambungnya lagi memaparkan.
Dikatakannya juga, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapal KM. Sinar diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta UU Nomor 17 tentang Pelayaran.
Atas dasar dugaan pelanggaran itu, KM Sinar berikut seluruh awak dan barang bukti dibawa ke Lantamal I Belawan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Komandan Lantamal I, Laksma TNI Ali Triswanto saat penyerahan barang bukti kepada pihak Bea Cukai di Mako Lantamal I menyatakan apresiasinya.
“Keberhasilan KRI Lepu-861 menggagalkan penyelundupan bawang merah ilegal dari Malaysia merupakan bentuk komitmen TNI AL, dalam hal ini Koarmada I, untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal dari dan melalui laut,” kata Ali Triswanto.
“Dan ini adalah bentuk upaya TNI AL untuk menegakkan hukum dan kedaulatan NKRI di laut,” tegasnya lagi. bem












