Depok – Dugaan modus penipuan dalam bentuk kerjasama bagi hasil dengan janji keuntungan berlipat ganda sudah banyak terjadi.
Tak cuma dalam bentuk bagi hasil usaha, tapi juga pinjaman perorangan yang pada praktiknya semua fiktif alias penipuan terencana yang memang sudah biasa dilakukan para pelakunya.
Aksi tipu-tipu ini sudah memakan banyak korban. Kebanyakan korban mengalami stress berat, bahkan ada yang sampai berujung kematian akibat shock berat termakan janji manis para pelakunya.
Seperti yang terjadi pada Juliana Nguru Diu,warga Komp. Paspampres Blok L, No. 162, RT 008/008, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Wanita yang kesehariannya mengurus rumah tangga ini harus menelan “pil pahit” karena uang yang ia pinjamkan kepada pelaku tak kunjung kembali.
Buntutnya, kasus ini masuk ke ranah hukum. Korban melaporkan pelaku ke Polrestro Kota Depok dengan dengan tudingan telah melakukan penipuan.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor: STPLP/631/K/III/2017/PMJ/Resta Depok, Sabtu tanggal 4 Maret 2017, Juliana melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Polrestro Kota Depok melalui Ka SPKT – Kanit 3 SPKT yang ditandatangani Iptu Suprihatin.
Ia menyatakan sudah menjadi korban kasus penipuan (Pasal 378 KUHP) yang terjadi pada 23 Maret 2015 lalu di Bank BRI Jl. Margonda Raya, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok oleh pelaku sekaligus terlapor bernama Wanda Clara.
Modusnya, korban dimintakan sejumlah uang oleh terlapor untuk pengurusan pajak penjualan rumah. Namun setelah dicek ternyata semua fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp.671.000.000.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian ini berawal dari perkenalan pelaku dan korban saat mereka beribadah di gereja yang sama pada 2015 silam.
Beberapa bulan kemudian, giliran pelaku mendapat giliran tempat untuk mengadakan peribadatan di rumahnya. Saat itulah korban mengumumkan kepada semua yang hadir bahwa dirinya memiliki rumah mewah di Lippo Karawaci dan akan mengajak jamaah gereja untuk kunjung ke rumahnya tersebut.
“Beberapa bulan kemudian dia pindah ke Pesona Khayangan, Depok, dengan menyewa rumah di sana Rp50 juta setahun. Setelah itu saya dipanggilnya untuk main, untuk diajak jalan-jalan sama dia,” ungkap Juliana Nguru Diu kepada wartawan di bilangan Harjamukti, Kota Depok, beberapa waktu lalu.
Setelah itu, lanjut Juliana, pelaku mengutarakan maksudnya meminjam uang untuk menjual rumah mewahnya yang di Lippo Karawaci dengan harga Rp10 – 20 miliar.
Agar korban yakin, pelaku mengungkapkan pinjaman tersebut akan digunakannya untuk pengurusan pajak penjualan rumah tersebut. Pasalnya, dalih pelaku, rumah untuk pengurusan rumah mewah itu memakan biaya yang besar.
Merasa tak curiga, permintaan pelaku akhirnya dituruti dengan memberikan pinjaman sebesar Rp50 juta. Uang tersebut diambil secara langsung dari BRI Depok oleh pelaku yang ditemani suaminya yang bernama Herman Abdillah.
“Karena mereka itu punya kenalan di bank, jadi kita tidak ngantri di teller, dan kenalannya itu yang ngurus. Seminggu kemudian, bersama Wanda Clara saya kembali ambil uang 70 juta di BRI Depok, sisa dari rekening yang isinya memang hanya 120 juta,” ungkap korban.
Merasa tak puas dengan uang yang telah dipinjamkan, pelaku kembali memberikan angin surga kepada korban dengan memintanya menjual mobilnya. Dengan janji muluk akan menggantinya dengan yang baru.
“Ia janji akan belikan yang baru kalau rumahnya sudah dibayar dan yang beli katanya James Riyadi pemilik Lippo Karawaci,” kata korban.
Kali ini, Juliana bersama Andarias, suami yang juga saksi dalam kasus ini tak menuruti keinginan pelaku. Namun dengan liciknya, tanpa kenal menyerah pelaku kembali membujuk korban untuk menggadaikan BPKB mobil korban.
“Akhirnya, tergadailah BPKB tersebut dengan nilai Rp100 juta, dengan cicilan per bulannya Rp4 juta sekian,” jelasnya.
Ironisnya, korban sama sekali tak tahu banyak tentang latar belakang pelaku. Yang ia tahu, menurut pengakuan pelaku, suaminya merupakan mantan anggota DPR RI.
Tak sampai di situ, korban pun kembali dimintakan sejumlah uang pinjaman. Kali ini, bak terkena hipnotis, korban harus rela menggadaikan pensiunan yang nilainya hampir Rp200 juta.
Bahkan pelaku kembali lagi untuk meminjam kepada korban dengan memintanya mencarikan pinjaman dari orang lain. Dengan janji, lagi-lagi pengembalian berlipat-lipat kalau rumah sudah dibayar.
“Sebenarnya bukan saya saja korbannya, banyak. Jadi bukan lagi uang puluhan atau ratusan juta dari para korban. Bahkan saya pernah dijanjikan 15 miliar, sama dengan korban lainnya,” ungkap Juliana.
Penanganan Kasus
Kini, sudah dua tahun berlalu sejak kasus yang dialami Juliana dilaporkan. Namun belum ada kemajuan seperti yang diharapkan korban. Selama kurun waktu tersebut, korban merasa pihak penyidik kepolisian tak serius menangani kasus tersebut. Bahkan ada dugaan terjadi ‘permainan’ dalam penanganan perkara tersebut.
Berkas kasus yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dikembalikan karena kepolisian dinilai belum melengkapi berkasnya.
“Penyidik itu selalu melakukan kebohongan. Kami sudah pernah laporkan ke Propam Polda. Bahkan pernah saya menghadap Kasat dan Wakasat, di situ Harun dan Bayu (Kanitkrimum dan Penyidik Pembantu) ngaku kalau dia berikan uang kepada jaksa. Tapi di Propam Polda dia tak ngaku,” papar Juliana.
Efek domino dari pengakuan korban ini sejumlah nama penyidik yang terkait dugaan pelanggaran disiplin kasus ini pun terseret. Selain Kanitkrimum Polrestro Kota Depok Iptu Harun Rosyid, Penyidik Pembantu, Brigadir Bayu Aruman, juga turut dilaporkan ke Bid Propam Polda Metro.
Laporan itu dibuat korban melalui Kuasa Hukum korban, Bambang Suwarno Marbun, SH dari Kantor Hukum dan Konsultan Bambang Suwarno Marbun, SH & Rekan dalam Surat Pengaduan Nomor: 025/KHKBSMR/Perlindungan Hukum/VI/2018, 26 Juni 2018 tentang dugaan tidak profesionalnya Penyidik Satreskrim Polrestro Kota Depok dalam menangani perkara yang menimpa kliennya.
Menurut kuasa hukum korban, pelaku memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahahan oleh pihak Polres.
“Meski sempat ditahan 20 hari dan diperpanjang lagi, setelah itu dilepas penyidiknya, bahkan mengantarkan tersangka ke rumahnya. Katanya tahanan luar dan wajib lapor. Tapi saya sering ke Polrestro dia wajib lapor tak ada dia tandatangan,” ungkap Juliana.
Tak hanya itu, Brigadir Bayu juga dilaporkan telah memalsukan tanda tangan pelapor Juliana Nguru Diu dalam berkas perkara yang diajukan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Bahkan, beredar informasi Brigadir Bayu berusaha menyuap JPU Kejari Kota Depok, Henny Harjaningsih, agar kasus ini tidak dilanjutkan.
“Berapa kali penyidik mau kasih uang ke jaksa tapi ditolak, dia tidak terima. Karena Bu Henny tak mau diajak kompromi. Malah difoto mobilnya sama penyidiknya (Bayu-red.) dan ketahuan Bu Henny, dan ia marah pada penyidik.” ungkapnya.
Dugaan pelanggaran
Berdasarkan Nota Dinas Nomor: R/ND -530/IX/WAS.2.4./2018/Subbidpaminal dari Kasubbidpaminal kepada Kasubbidprovos perihal pelimpahan dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri a.n. Iptu Harun, SH dan Brigadir Bayu Aruman, berdasarkan penyelidikan dan klarifikasi telah diperoleh fakta-fakta yang jelas.
Terkait fakta-fakta dan analisa tersebut juga telah disimpulkan bahwa Iptu Harun Rosyid, patut diduga melanggar Pasal 4 huruf h Peraturan Pemerintah RI No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi terkait penanganan perkara yang dialami Juliana Nguru Diu.
Sementara Brigadir Bayu Aruman selaku Penyidik Pembantu juga patut diduga melanggar Pasal 6 huruf q Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang kasusnya diminta untuk ditindaklanjuti Subbidprovos Bidpropam Polda Metro Jaya.
Namun sayangnya, semua masalah yang terjadi dalam perkaranya ini mangkrak,sehingga korban hanya bisa berharap proses penanganan kasus ini ditangani dengan benar dan tidak dipermainkan karena adanya sesuatu.
“Patut diduga dan ada indikasi penyidik ini terima sesuatu dari tersangka, karena berani beraninya memalsukan tanda tangan saya, dan saya lihat beda jauh tanda tangan saya dalam berkas BAP yang ada di Jaksa,” ungkapnya.
Lebih dari itu, macetnya penanganan kasus Penyidik Polrestro Kota Depok di Polda Metro juga membuat korban bertanya-tanya, “ada apa dengan penegak hukum di lembaga Polri?”
“Saya harus minta bantuan ke mana lagi kalau sudah minta proses ini dilakukan dengan benar. Ini sudah menyangkut kinerja kelembagaan, jadi saya sudah tidak percaya dan kecewa dengan para penyidik Polresta Kota Depok,” imbuh Juliana.
Juliana melihat, pelanggaran yang dilakukan penyidik Polrestro Kota Depok dalam perkaranya ini sudah sangat serius, karena untuk seorang penyidik yang berani membawa uang kepada Jaksa dan memalsukan tanda tangannya merupakan pelanggaran berat.
“Saya ingin pejabat tinggi Polri tahu bahwa cara kerja penyidik kepolisian, dalam hal ini di Polresta Kota Depok seperti ini,” kata Juliana.
“Jadi menurut saya, polisi itu kalau disoroti media massa kerjanya yang bagus-bagus saja, tapi di belakang media kerjanya seperti ini. Seperti makelar kasus (markus) atau mafia hukum yang bersindikat, sehingga membuat kasus saya ini jadi tidak jelas ujung pangkalnya,” sambungnya lagi mengakhiri cerita. red












