Hukum  

Wakapolda Metro: Korban Pertama yang Dihabisi HS adalah Daperum Nainggolan

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) dan tersangka Haris Simamora/HS (belakang).

Jakarta – Haris Simamora/HS sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan Daperum Nainggolan beserta istri dan dua anaknya di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Haris juga mengaku sebagai pelaku tunggal dan melakukan aksinya dengan linggis.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 juncto Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati,” kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat kepada wartawan di Mainhall Polda Metro Jaya, Jumat (16/11) sore.

Dijelaskan Wahyu, tersangka melakukan aksinya saat korban tengah tertidur. Ia datang pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB. Saat mengetahui korban sudah terlelap, ia lalu mengambil linggis yang sudah disiapkan dalam brankas di rumah korban dan mulai menghabisi nyawa korban.

“Korban pertama yang dihabisi adalah Daperum Nainggolan. Setelah itu istrinya, Maya Ambarita, baru kemudian kedua anak korban,” kata Wahyu.

“Dan menurut tersangka, linggis yang digunakan ujungnya ada yang tumpul dan ada yang tajam. Kami masih mencari linggis tersebut karena dibuang tersangka ke Kalimalang,” tambah Wahyu lagi.

BACA JUGA:

Sedikit informasi tambahan tentang Haris Simamora, tersangka yang lahir pada 15 Desember 1996  adalah orang yang sebelumnya dipercaya Douglas Nainggolan, abang Daperum, untuk mengurus kos-kosan miliknya. Namun karena dinilai tak becus bekerja, tersangka dipecat dan digantikan Daperum.

Setelah tak lagi dipercaya dan dipecat, Haris masih acap main ke kos-kosan Doulas yang ditempat Daperum sekeluarga. Namun bukan sikap ramah yang didapat, ia malah sering dihina Daperum dan istrinya.

Haris Simamora/HS, tersangka pelaku pembunuhan satu keluarga di Kota Bekasi.

Sakit hati tersangka kian bertambah karena istri Daperum, Maya Ambarita, tak lain adalah boru tulang atau sepupunya sendiri.

“Atas dasar sakit hati itulah tersangka jadi gelap mata dan merencanakan pembunuhan terhadap korban sekeluarga,”  Wakapolda Wahyu mengakhiri keterangannya. bem

 

Tinggalkan Balasan