Jakarta – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk kontinyu melaksanakan reforma agraria guna menata dan menyelesaikan persoalan agraria.
Dalam pelaksanaannya, program tersebut di bagi menjadi dua kegiatan yakni pendaftaran tanah dan retribusi tanah.
“Penataan tanah sudah dimulai dengan sertifikasi tanah secara komprehensif melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tahun lalu dari target sertifikasi 5 juta bidang terealisir 5,4 juta bidang. Untuk tahun ini, dari target 7 juta bidang hingga Oktober 2018 sudah terealisir 6,192,875 bidang,” kata Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil kepada wartawan di Media Center Kementerian ATR/BPN, Jakata Selatan, Kamis (18/10) sore.
“Karena itu kami optimistis bisa kembali bisa melampaui target yang ditetapkan seperti pencapaian tahun lalu,” sambungnya lagi.
Selain PTSL, Sofyan Djalil meneruskan, tekad dan keseriusan pemerintah dalam pelaksanaan reforma agraria juga ditegaskan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria pada 24 September 2018 lalu.
Peraturan ini menjadi legal standing Kementerian ATR/BPN untuk menjamin pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Menurut Sofyan, dalam pelaksanaanya reforma agraria juga bisa dimaknai sebagai penataan asset atau asset reform dan penataan akses atau access reform.
Penataan aset sudah dilakukan dengan menyertifikatan tanah masyarakat melalui PTSL. Sedangkan penataan akses dikerjakan dengan berkoordinasi ke lembaga terkait lainnya untuk menyediakan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi, dan pendampingan lainnya.
“Contoh paling mudah dipahami dari penerapan asset reform dan access reform adalah persoalan masyarakat yang tinggal di daerah perkampungan. Selama ini mereka tak bisa diberikan hak apapun atas tanahnya karena masih masuk kawasan hutan,” jelas Sofyan Djalil.
“Tapi dengan memakai Perpres Nomor 88 Tahun 2017, pemerintah bisa membuat program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk melakukan retribusi pertanahan dan memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di perkampungan dalam kawasan hutan.”
“Beleid Perpres tersebut secara jelas mengatur mekanisme lahan hutan yang sudah dihuni warga bisa dilepaskan dan bisa diberikan uang ganti rugi karena bukan lagi masuk kawasan hutan,” ia melanjutkan.
BACA JUGA:
- Tangkal Suara Sumbang, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Reforma Agraria Program Kerja Bersama
- Ungkap Kasus Mafia Tanah, Kapolda Metro Jaya dan Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan Ke 9 Polisi
- HANTARU 2018: Kementerian ATR/BPN Buka Akses Tata Ruang dan Reformasi Agraria ke Masyarakat
Terkait dengan retribusi tanah ke masyarakat melalui TORA, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, M Ikhsan turut menambahkan, Kementerian ATR/BPN saat ini menerima lebih dari 994.000 hektare kawasan hutan yang sudah diidentifikasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk diberikan kepada rakyat.

“Lokasi TORA dari kawasan hutan diarahkan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat. Bulan Oktober ini saja ada 82.000 bidang TORA kawasan hutan yang siap diserahkan. Dua di antaranya di Desa Mangkit, Sulut, pada 26 Oktober mendatang serta di Kalbar,” jelas Ikhsan.
Selain kawasan hutan, terus Ikhsan, retribusi tanah untuk masyarakat juga digenjot melalui bidang tanah yang masa HGU-nya sudah habis, tanah terlantar, dan tanah negara lainnya.
“Target retribusi lokasi TORA tahun 2018 sebanyak 350.000 bidang. Dan hingga Oktober sudah terealisasi 60,27% dari target. Kami yakin bisa mencapainya hingga akhir tahun nanti,” ucapnya optimis. bem












