Jakarta – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menggelar Operasi Kelaikan Jalan terhadap kendaraan umum di Jalan Fatmawati Raya, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (7/9) lalu.
Kegiatan ini digelar untuk meminimalisir potensi kecelakaan di wilayah Jakarta Selatan yang diakibatkan kondisi kendaraan umum yang tidak laik jalan.
“Kita rutin menggelar razia ini untuk menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya kecelakaan angkutan umum. Pasalnya kendaraan tidak layak jalan itu membahayakan penumpang,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jaksel, Christianto.
BACA JUGA:
- Sudin Perhubungan Jakpus Bantah Pasang Rambu Dilarang Parkir di Jl Merpati 3
- Dinilai Tak Efektif, Rambu Dilarang Parkir di Jl Merpati 3 Dikecam Masyarakat
Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Cilandak, Eko Prabowo, mengatakan, operasi yang dirutin diadakan Sudin Perhubungan Jaksel ini dalam prosesnya melakukan pengecekan kendaraan dari berbagai sisi.
“Mulai dari surat kendaraan, kondisi ban, lampu, hingga kelistrikannya kita cek. Ini semua demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujar Eko.
Dalam operasi ini, tiga kendaraan taksi serta empat metro mini terjaring tidak laik jalan dan dikenakan sanksi tilang. Selain itu, seorang sopir ojek online dan seorang sopir metro mini juga dikenakan hukuman push up.
“Sopir metro mini kita hukum push up karena satu wiper kaca depannya ketahuan tak berfungsi,” jelas Eko.












