Lampung,Topikonline.co.id – Peredaran narkotika di wilayah Lampung kembali mendapat pukulan keras. Sepanjang Oktober 2026, Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan mengungkap lima kasus narkotika menonjol dengan mengamankan 10 tersangka serta menyita barang bukti dalam jumlah besar.
Total barang bukti yang disita mencapai 61,9 kilogram sabu, 33,1 kilogram ganja, 19.696 butir ekstasi, dan 2.143 pcs etomidate. Nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp125,12 miliar.
Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan 429.683 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Lampung di bawah kepemimpinan Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani, didampingi Wakapolda Brigjen Pol. Sumarto, dalam menekan peredaran gelap narkoba.
Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk menjalankan aktivitasnya di wilayah Lampung.
“Tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Lampung. Kami akan tindak tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegas Yustan.
Menurutnya, narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan serius, komprehensif, serta dukungan seluruh elemen masyarakat.
Jaringan Narkoba Jadi Sasaran Pengembangan
Terhadap 10 tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Polda Lampung memastikan pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penangkapan para tersangka. Pengembangan kasus dan pemetaan jaringan menjadi langkah penting untuk membongkar kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk jaringan pemasok dan pengedar.
Langkah tersebut diperkuat melalui upaya preemtif, preventif, dan represif, mulai dari edukasi bahaya narkoba, peningkatan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), hingga pengembangan perkara yang belum tuntas.
Masyarakat Diminta Berani Melapor
Polda Lampung juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian 110 atau Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-761-1992.
Besarnya barang bukti yang berhasil diamankan menjadi gambaran seriusnya ancaman peredaran narkotika yang harus dihadapi bersama. Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan narkoba demi menjaga keamanan wilayah dan melindungi masa depan generasi muda.












