Bandar Lampung,Topikonline.co.id– Ditreskrimsus Polda Lampung membongkar dugaan jaringan peredaran uang palsu lintas Sumatera–Jakarta senilai Rp980 juta. Sebanyak 9.800 lembar uang pecahan Rp100 ribu diamankan, sementara pemiliknya berinisial S ditangkap di Medan, Sumatera Utara, Selasa (3/11/2026).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, S diduga menjadi pemilik sekaligus pemberi perintah kepada AW, yang sebelumnya ditangkap sebagai kurir di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dengan penangkapan S, polisi telah mengamankan dua tersangka dalam perkara tersebut.
Dari pemeriksaan awal, S mengaku uang yang diduga palsu itu merupakan sisa uang terkait kegiatan Pemilu 2024. Kedua tersangka juga mengaku pernah mengedarkan uang serupa ke Jakarta pada 2025. Namun, polisi masih mendalami perbedaan keterangan keduanya.
Fakta lain terungkap terkait pengiriman pada Oktober 2026. S mengaku uang tersebut dikirim atas pesanan seseorang berinisial A untuk keperluan demonstrasi.
“Uang tersebut dipesan oleh A untuk keperluan demo. Ini masih kami dalami dan akan dikembangkan,” ujar Yuni.
Polda Lampung kini memburu sosok A sekaligus menelusuri asal-usul uang, jalur distribusi, dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran uang palsu bernilai hampir Rp1 miliar tersebut.












