14 Wilayah Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Senin, 20 November 2023

Pelayanan Samsat Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya.

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 titik Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Senin, (20/11).

Akun Twitter  resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek yang tersedia layanan Samsat Keliling (Samling) itu adalah sebagai berikut :

Bacaan Lainnya

1. Jakarta Pusat di halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat.

2. Jakarta Utara di halaman Parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading.

3. Jakarta Barat di Mall Citraland Jakarta Barat.

4. Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan TMP Kalibata Jakarta Selatan.

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur.

6. Kota Tangerang: Palem Semi Karawaci dan Perumnas Kecamatan Cibodas.

7. Ciledug: Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang.

8. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong (16.00-19.00 WIB).

9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur.

10. Kelapa Dua: Pasar Intermoda dan Halaman G Town House Kelapa Dua.

11. Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat.

12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru.

13. Depok: Halaman Parkir Samsat dan Mes Bawah Bapenda pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

14. Cinere: Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.

Jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan. Seperti membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat. Bembo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.