Semanggi – Unit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 10 tersangka komplotan pencuri kendaraan bermotor roda dua. Satu orang tersangka, AS (28) ditembak karena melawan petugas.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, kunci leter T, nopol yang diamankan dari rumah pelaku di Maphar, Bogor.
“AS saat ditangkap melakukan perlawanan. Petugas sudah memberikan tembakan peringatan, namun tersangka makin melawan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka,” ujarnya.
Kepada tersangka, lanjut Gede, sempat dilarikan ke RS Polri, tersangka meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Sementara Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco menyampaikan, saat pengembangan di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.
“Disana tim mengejar satu tersangka, M yang berperan sebagai joki, namun tersangka berhasil kabur, saat ini masih DPO,” tambah Herman.
Dari 10 tersangka yang berhasil diciduk, lanjut Herman, tiga orang di ketahui sebagai pelaku utama yang melakukan pencurian, sedangkan lima orang lainnya adalah yang bertugas sebagai joki (pengemudi).
“Sedangkan dua orang adalah penadah besar asal Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, yang menjual hasil curiannya ke daerah Jawa Tengah,” kata Herman.
Bersama para tersangka, diamankan tujuh motor, nomor polisi, dan beberapa buah ponsel serta senpi rakitan 9 mm beserta amunisi lima butir.
Atas perbuataanya ke 10 orang tersangka tersebut dikenakan pasal 363 KUHP tidak pidana kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, selain itu bagi yang memiliki dan menguasai senjata api rakitan juga di kenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. fry












